English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : YBG

Xilisoft HD Video Converter 6 Full With serial

Wide range of formats support: Support HD videos like AVCHD (mts, m2ts), MKV, HD ASF, HD AVI, H.264/AVC, HD Quick Time, HD MPEG-4, and HD WMV, and general videos and audios like AVI, MPEG, WMV, MP4, 3GP, FLV, RM, MOV, MP3, WMA and AAC.

Trik dan SN Smadav Pro 8.4

Smadav 2011 Rev. 8.4 : Pendeteksian khusus untuk beberapa virus shortcut terbaru (MSO-sys, fanny-bmp),penambahan database 40 virus baru, penyempurnaan deteksi semua varian virus shortcut, penambahan teknik heuristik, dsb.

08 al-Khamr

Kartun Ahkamul Quran, merupakan kartun islamic yang memberikan tuntunan kepada kita tentang hukum-hukum dan adab-adab dalam agama islam. dan kali ini menceritakan tentang hukum meminum khamar (minuman keras)

NATURAL_HABBATUSSAUDA PLUS

HABBATUSAUDA adalah jinten hitam yang mampu membangkitkan sistem kekebalan tubuh (immunity system) yang mampu mempertahan tubuh dari serangan berbagai penyakit. Insya Alloh

Tampilkan postingan dengan label Book. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Book. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Februari 2011

HADITS AHAD DALAM SHAHIH BUKHARI SEBAGAI HUJJAH ATAS AMAL, AQIDAH DAN AKHLAK


MUKADDIMAH
Pembahasan mengenai hadits ahad dan hubungannya dangan aqidah, atau hukum dan aqidah, itu tidak pernah dibicarakan oleh generasi pertama, kedua maupun ketiga. Khususnya para sahabat tidak pemah memilah atau membagi-bagi hadits, seperti pembagian yang dilakukan oleh sebagian ahli bid’ah bahwa hadits ahad hanya terbatas untuk hukum, sedangkan hadits mutawatir dapat dipakai untuk aqidah. Pembagian seperti ini tidak pernah dikenal, kecuali oleh ahli bid'ah, seperti Mu'tazilah. Dan fikrah ini terus berkembang sampai pada awal abad kedua puluh, hingga timbul Mu'tazilah gaya baru, atau yang kita kenal dangan Hizbut Tahrir.

KECEROBOHAN HIZBUT TAHRIR

Hizbut Tahrir membagi, hadits mutawatir untuk aqidah dan ahkam, sedangkan hadits ahad dikhususkan untuk masalah hukum. Adapun para sahabat, tabiin dan tabiut tabi’in menerima hadits, jika hadits tersebut sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, mereka tidak membaginya
sebagaimana yang dilakukan oleh mu’tazilah dan yang sepaham dangannya. Jadi, para sahabat melihatnya, sah atau tidak, jika sesuai dangan kaidahkaidah ilmu hadits, maka diterima baik untuk masalah hukum ataupun aqidah.
Jadi pembagian yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir, bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam aqidah, merupakan pembagian yang muhdats (bidah). Ini bisa dilihat dari beberapa segi.
1. Berdasarkan nash Al Qur’an, banyak ayat (firman Allah) yang dijadikan dalil oleh Imam Syafi'i. Diantaranya tersebut dalam kitab Ar Risalah, bahwa khabar ahad itu diterima.
2. Demikian juga dari hadits-hadits yang akan kita lihat. Diantaranya, bahwa Rasulullah mengutus sebagian sahabat orang per orang untuk menyampaikan Islam.
3. Pembagian yang dilakukan Hizbut Tahrir tersebut bertentangan dangan Ijma' para sahabat. Para sahabat tidak pernah menolak hadits yang disampaikan oleh satu sahabat yang lain yang berkenaan dangan aqidah dan contoh tentang ini banyak sekali.
4. Bertentangan dangan kaidah ilmu hadits, yang dapat menunjukkan kebodohan mereka.

Memang, perlu diketahui bahwa ahlul bid'ah itu menegakkan manhaj mereka atas dasar kebodohan dan hawa nafsu. Sedangkan Ahlus Sunnah menegakkan manhaj di atas dasar ilmu dan keadilan.
Tampak sangat jelas kebodohan HT yang menolak khabar ahad untuk aqidah, karena hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berbicara tentang Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk menjelaskan Al Qur’an. Tentunya, yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dinul Islam. Alloh berfirman :

"Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (QS An Nahl : 44).

Ayat yang mulia ini, memberkan sejumlah faidah, hukum dan qawaid. Diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam diperintahkan oleh Allah untuk menjelaskan Al Qur’an. Penjelasan Beliau tentang Al Qur’an ini, agar manusia faham dangan apa yang dimaksudkan oleh Allah Penjelasan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam sangat luas, meliputi apa yang ada dalam Al Qur’an, bahkan yang tidak disebutkan secara terperinci di dalamnya, meskipun secara mujmal (global) terdapat di dalam Al Qur’an. Karena itu, ulama membagi Sunnah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam menjadi beberapa bagian. Pendapat ini disampaikan oleh ulama, diantaranya Imam Syafi’i, kemudian dinukil Imam Baihaqi di dalam kitabnya Al Madkhal, dan Imam Suyuthi di dalam kitab Miftahul Jannah.
1. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengamalkan atau memerintahkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Misalnya, Allah memerintahkan shalat, maka Beliaupun ikut memerintahkan shalat. Allah mengancam orang yang meninggalkan shalat, Beliupun ikut mengancam. Dan begitu seterusnya.
2. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam, menjelaskan apa yang mujmal di dalam Al Qur’an atau Beliau memberikan tambahantambahan, seperti wudhu, tentang makanan yang diharamkan yang tidak disebutkan di dalam Al Qur'an kecuali beberapa macam, dan lain-lain.
3. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam memerintahkan atau melarang sesuatu yang sama sekali tidak ada keterangannya di dalam Al Qur’an, tetapi secara mujmal atau mutlak terdapat dalam Al Qur’an, yakni perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala agar taat kepada Beliau. Allah memerntahkan agar kita taat kepada Allah dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam, disebutkan di dalam Al Qur’an kurang lebih di 44 tempat. Diantaranya:

"Dan Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat keras hukumanNya." (QS Al Hasyr : 7).
Ayat ini bersifat mutlak, memerintahkan kita untuk menerima yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, walaupun tidak tertulis di dalam Al Qur’an. Misalnya, seperti haramnya cincin emas serta kain sutera bagi kaum pria, dan lain sebagainya. Ini merupakan Sunnah dan penjelasan Beliau terhadap Al Qur’an. Dari sini, kita mengetahui bahwa Sunnah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak hanya berbicara tentang satu hukum. Jika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam berbicara tentang satu hal -misalnya tentang shalat, zakat, jual beli- tidak hanya terbatas pada hukum tersebut, tetapi mencakup hukum yang lain, karena ini merupakan penjelasan Beliau terhadap Al Qur’an dan Islam secara keseluruhan. Karena itu, Al Qur’an sangat membutuhkan kepada hadits, dan tidak sebaliknya. Nanti kita akan melihat contoh, bahwa dalam satu hadits kadang berbicara tentang aqidah, akhlak, kisah, hukum dan lain-lain. Sehingga dari satu hadits, kita dapat mengambil faidah yang banyak, puluhan bahkan ratusan. Sehingga, jika kita katakan bahwa hadits ahad tidak dipakai untuk aqidah, maka sebagian besar aqidah akan tertolak. Kita lihat lagi kejahilan Hizbut Tahrir. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu. Diantara kebodohannya, mereka tidak bisa mengetahui adanya keterikatan antara aqidah dan hukum. Padahal keterikatan antara keduanya sangat erat, tak terpisahkan. Karena, kalau memisahkannya, berarti kita menetapkan sesuatu tanpa iman. Misalnya hukum haramnya khamr. Dan menetapkan keharaman khamr itu dangan keyakinan, yang demikian ini merupakan aqidah. Mustahil kita menetapkan hukum tanpa keyakinan bahwa itu telah ditetapkan keharamannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi, pemisahan antara aqidah dan hukum merupakan satu kerancuan dalam beragama, jauh dari nur Al Qur’an dan
Sunnah.
Hizbut Tahrir dan kawan-kawannya juga tidak istiqamah dalam menjalankan ajaran mereka. Ada sesuatu yang lucu. Kalau mereka mengatakan bahwa hadits ahad tidak bisa diterima dalam aqidah, maka konsekwensinya, jika mereka menyampaikan materi dalam ta’lim, atau manakala menulis kitab, dan khabarnya wajib mutawatir maka tidak boleh satu orang. Ini sesuai dangan teori mereka. Akan tetapi, kenyataannya ustadz-ustadz mereka menyampaikan materi aqidah seorang diri, begitu juga ketika menulis.

CONTOH-CONTOH HADITS AHAD

Sering terjadi, apa yang disangka oleh Hizbut Tahrir sebagal hadits ahad, ternyata bukan ahad. Sebagai contoh tentang adzab kubur. Bahkan mereka sering menyampaikan pengingkarannya terhadap adzab kubur. Padahal hadits tentang masalah ini mutawatir maknawi. Dan masih banyak contoh lainnya. Hadits apa saja yang mereka tolak? Ini harus diteliti terlebih dahulu, apakah termasuk khabar ahad ataukah mutawatir? Demikian jika kita mengikuti teori mereka. Tetapi ternyata mereka tidak paham yang dimaksud dangan ahad dan mutawatir. Di depan sudah disampaikan, jika kita menerima teori mereka, maka sebagian besar aqidah akan tertolak. Contoh-contoh hadits ahad yang diterima, disepakati dan dijadikan dalil oleh para ulama dari zaman ke zaman, yang di dalamnya disamping berbicara tentang aqidah, tetapi juga
hukum, atau yang lainnya. Karena keduanya berkaitan. Contohnya, kita lihat satu per satu.

Contoh pertama, hadits 1 yang kami bawakan dan Shahih Bukhari, yaitu sebuah hadits ahad dan gharib.
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امريء ما نوى ، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
"Sesungguhnya amal itu dangan niat, dan sesungguhnya bagi masing-masing orang apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang akan ia dapatkan atau kepada perempuan yang akan dia nikahi maka (hasil) hijrahnya adalah apa yang dia niatkan" (Muttafaqun 'alaih).
Apakah hadits ini tidak berbicara tentang aqidah? Bahkan hadits ini berbicara tentang salah satu diterimanya amal, tentang ikhlas yang merupakan syarat diterimanya amal seseorang. Hadits ini, jelas merupakan hadits ahad, dan termasuk ke dalam bagian hadits gharib, karena tidak diriwayatkan, kecuali dari jalan Umar bin Khaththab. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya, kecuali Al Qamah bin Waqqash Al Laitsi. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Muhammad bin Ibrahim At Taimi. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Yahya bin Sa'id Al Anshari. Kemudian dari beliau ini diriwayatkan oleh puluhan perawi, bahkan mungkin ratusan. Awalnya mutawatir, akhirnya ahad dan gharib. Ini salah satu contoh hadits yang diterima oleh para ulama, bahkan hampir sebagian besar ulama.

Contoh kedua, yaitu hadits nomor 7, yang diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari. Hadits yang panjang, berbicara tentang hukum, aqidah, adab dan lain-lain. Yaitu hadits tentang kisah Hiraklius. Hadits ini telah diterima oleh para ulama. Di dalamnya diceritakan, Hiraklius bertanya kepada Abu Sufyan, yang ketika itu ia masih musyrik, berkaitan dengan dakwah Rasulullah. Diantaranya, Hiraklius bertanya kepada Abu Sufyan
ماذا يأمركم قلت يقول اعبدوا الله وحده ولا تشركوا به شيئا واتركوا ما يقول آباؤكم ويأمرنا بالصلاة والصدق والعفاف والصلة
"Apa yang diperintahkan oleh Muhammad kepada kalian? Aku (Abu Sufyan) menjawab, 'Muhammad mengatakan. 'Sembahlah Allah semata dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dangan sesuatu apapun, tinggalkanlah apa yang dikatakan (diyakini) oleh bapak-bapak (nenek moyang) kalian'. Muhammad (juga) menyuruh kami untuk shalat, zakat, jujur, menjaga harga
diri dan menyambung tali silaturrahim... "

Apakah yang dimaksudkan dalam hadits ini bukan aqidah? Demikian ini aqidah, dan hadits ini juga merupakan hadits ahad dan bukan mutawatir. Bahkan dalam hadits yang mulia ini tercapat surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yaitu:
بسم الله الرحمن الرحيم من محمد عبد الله ورسوله إلى هرقل عظيم الروم سلام على من اتبع الهدى أما بعد فإني أدعوك بدعاية الإسلام أسلم تسلم يؤتك الله أجرك مرتين فإن توليت فإن عليك إثم الأريسيين و يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم أن لا نعبد إلا الله ولا نشرك به شيئا ولا يتخذ بعضنا بعضا أربابا من دون الله فإن تولوا فقولوا اشهدوا بأنا مسلمون
"Bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya kepada Hirakla (Hiraklius) pembesar Romawi, keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk, amma ba'du. Sesungguhnya aku mengajakmu dangan ajakan Islam, islamlah! Engkau pasti akan selamat dan Allah akan memberikan kepadamu balasan dua kali lipat. Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa-dosa rakyatmu. (Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam membawakan ayat, yang artinya.) Katakanlah. "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dangan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagal llah selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka . "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS Ali Imran:64).

Surat ini mengajak Hiraklius untuk masuk Islam, kembali ke agama tauhid. Apakah seperti ini bukan aqidah? Demikian ini adalah masalah aqidah. Bahkan dalam hadits ini terkumpul masalah akhlak, hukum, aqidah dan sebagainya. Kalau hadits ahad tidak bisa dijadikan sebagal hujjah dalam masalah aqidah, maka hadits yang mulia ini tertolak.

Contoh ke tiga, hadits nomor 8 di dalam Shahih Bukhari. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya. Hadits ini ahad. Tetapi sepengetahuan kami, hadits ini masyhur, yaitu dari jalan Ibnu Umar,
قال رسول الله صلى الله عليه وآل وسلم: بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمد ا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, "Islam dibangun di atas lima asas (yaitu) syahadat (persaksian) bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan syahadat bahwa Muhammad itu Rasulullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan (dalam riwayat lain puasa ramadhan baru haji)". Bukankah hadits ini telah disepakati oleh para ulama dan diterima dari zaman ke zaman? Hadits ini menjelaskan tentang rukun-rukun Islam, dan diawali dangan syahadat. Apakah ini bukan masalah aqidah? Di sini kita melihat lagi bahwa satu hadits, selain berbicara masalah aqidah, juga masalah hukum.

Contoh ke empat, yaitu hadits nomor 9, di dalam Shahih Bukhari. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya. Hadits ini, selain ahad juga gharib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الإيمان بضع وستون شعبة والحياء شعبة من الإيمان
"Dari Nabi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, 'iman itu ada enam puluh cabang lebih dan rasa malu merupakan salah satu cabang iman."
Hadits ini menjelaskan tentang cabang keimanan, Yakni, iman itu mempunyai enam puluh cabang lebih. Dan di riwayat Imam Muslim,
الإيمان بضع و سبعون أو بضع وستون شعبة فأفضلها قول لا إله إلا الله وأدناها إماطة الأذى عن الطريق والحياء شعبة من الإيمان

"iman itu tujuh puluh cabang lebih, Yang paling tinggi adalah ucapan laailaha illallaah, dan, yang paling rendah ialah menyingkirkan, gangguan dari jalan, dan malu merupakan, salah satu cabang iman."
Hadits ini juga berbicara tentang aqidah, hukum, akhlak dan adab, seperti menghilangkan gangguan dari jalan. Padahal ini merupakan hadits ahad dan gharib. Jikalau kita menerima kaidah mereka (Hizbut Tahrir), maka tertolaklah hadits ini, karena tidak diriwayatkan secara
mutawatir.

Contoh ke lima, hadits yang ke 14 dan 15. Ini juga merupakan hadits ahad, berbicara tentang aqidah. Yaitu kecintaan kepada Rasulullah dan cara mencapai kesempurnaan cinta kepadanya. Diriwayatkan dari jalan Abu Hurairah
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فوالذي نفسي بيده لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak akan beriman (sempurna keimanan) salah seorang diantara kalian sampal aku lebih dicintal daripada bapak dan anaknya."
Dan hadits nomor 15, dari jalan Anas:
قال النبي صلى الله عليه وسلم لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, "Tidak akan beriman (tidak akan sempurna keimanan) salah seorang diantara kalian sampal aku lebih dicintal daripada bapak dan anaknya dan semua orang."

Ini juga berbicara tentang aqidah.

Contoh ke enam, hadits nomor 16, tentang kelezatan atau manisnya iman yang dapat dirasakan oleh seseorang.Diriwayatkan dari Anas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam
ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الإيمان أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار
"Ada tiga hal, jika ketiganya terkumpul pada diri seseorang maka ia akan mendapatkan manisnya iman; (yaitu) Allah dan Rasulnya lebih dicintal daripada selain keduanya, mencintal seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Allah dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana dia benci dilempar kedalam api neraka."
Hadits ini juga berbicara tentang cinta kepada Allah, Rasul-Nya dan juga keimanan. Bahwa iman itu punya rasa. Demikian ini adalah masalah aqidah.

Contoh tujuh, hadits nomor 26.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل أي العمل أفضل فقال إيمان بالله ورسوله قيل ثم ماذا قال الجهاد في سبيل الله قيل ثم ماذا قال حج مبرور
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah pernah ditanya: "Amal apakah yang paling afdhal?" Beliau: menjawab, Iman kepada Allah dan RasulNya. " Kemudian ditanya lagi, Lalu apa lagi ?' Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjawab, Jihad dl jalan Allah'. Kemudian ditanya lagi, 'Lalu apa lagi ?' Beliau menjawab, Haji yang mabrur '
Hadits yang mulia ini menjelaskan tentang iman. Bahwa iman itu masuk dalam bagian amal, dan amal itu masuk dalam bagian iman. Oleh karena itu, Imam Bukhari memberikan Bab : Man Qaala Annal Iman Huwal Amal, bahwa amal itu masuk dalam iman. Sehingga, ketika Nabi ditanya tentang amal yang paling afdhal, Beliau menjawab iman kepada Allah.
Hadits ini telah diterima oleh semua ulama Ahlus Sunnah untuk menetapkan, bahwa amal itu masuk dalam bagian iman. Yang tentunya akan menjelaskan kepada kita, bila iman itu bisa bertambah karena perbuatan ta'at, dan bisa berkurang karena perbuatan maksiat.

Contoh ke delapan, hadits nomor 32, darijalan Abdullah bin Mas'ud.

"Ketika turun firman Allah (yang artinya) Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dangan kezhaliman (syirik), mereka Itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (OS. Al An'am 82), para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berkata, Siapakah diantara kita yang tidak berbuat zhalim?"
lalu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), sesungguhnya kesyirikan itu adalah kezhaliman yang besar. Ketika ayat Al An'am 82 diturunkan, para sahabat merasa susah dan berat. Mereka mengatakan, siapakah diantara kita yang tidak menzhalimi dirinya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada mereka, bahwa bukan itu yang dimaksud; tidakkah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya? Jadi zhulm (kezhaliman) di sini, maksudnya adalah syirik. Ini juga berbicara tentang aqidah, antara tauhid dan syirik.
Contoh ke sembilan, hadits no. 39, dari Abu Hurairah
إن الدين يسر
"Sesungguhnya agama ltu adalah mudah"
Ini juga berbicara tentang aqidah, bahkan berbicara tentang agama ini secara keseluruhan. Bahwa ajaran Islam, pengamalan dan dakwahnya adalah mudah. Apakah ini tidak berbicara aqidah? Hadits ini berbicara tentang Islam, dan tentunya kaffah. Sebagaimana Allah memerintahkan kepada kita untuk masuk Islam secara kaffah (menyeluruh).

Contoh ke sepuluh, hadits nomor 50. Yaitu hadits tentang Jibril yang datang kepada Nabi lalu bertanya Islam, iman dan ihsan, dan di Shahih Bukhari diringkas.
ما الإيمان قال أن تؤمن بالله وملائكته وبلقائه ورسله وتؤمن بالبعث قال ما الإسلام قال الإسلام أن تعبد الله ولا تشرك به وتقيم الصلاة وتؤدي الزكاة المفروضة وتصوم رمضان قال ما الإحسان قال أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك
Apakah iman ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda,"iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dangan-Nya, para rasul-Nya dan beriman kepada harl kebangkitan.' Jibril bertanya, Apakah Islam? Rasulullah bersabda, 'Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang walib, puasa Ramadlan.’ Jibril bertanya, Apakah lhsan? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, 'Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak nbisa melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu ...”
Hadits ini termasuk ahad.
Contoh ke sebelas, hadits nomor 53, yaitu hadits tentang utusan Abdul Qais yang datang kepada Rasulullah, lalu menyambut mereka dan memerintahkan kepada mereka empat perkara dan melarang dari empat perkara.

أمرهم بالإيمان بالله وحده قال أتدرون ما الإيمان بالله وحده قالوا الله ورسوله أعلم قال شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصيام رمضان وأن تعطوا من المغنم الخمس
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam memerintah mereka agar beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bertanya, 'Tahukah kalian, apakah beriman kepada Allal semata i tu? Mereka menjawab, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Beliau menerangkan, syahadat (persaksian) bahwa tidak ilah yang haq kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam itu Rasulullah, menegakkan shalat, memberikan zakat, puasa Ramadlan dan memberikan seperlima dari ghanimah...
Ini juga berbicara tentang iman.
Contoh ke duabelas, hadits nomor 1331, dan di beberapa tempat lainnya, dari jalan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu
أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث معاذا رضى الله تعالى عنه إلى اليمن فقال ادعهم إلى شهادة أن لا
إله إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في
كل يوم وليلة فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من
أغنيائهم وترد على فقرائهم
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengutus Mu'adz Radhiallahu ‘anhu ke Yaman, lalu Rasulullah bersabda, "Serulah mereka kepada syahadat (persaksian) bahwa tidak ilah yang haq kecuali Allah dan bahwasanya aku Rasulullah. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka."

Hadits yang mulia ini diterima oleh seluruh ulama. Apakah hadits ini bukan berbicara masalah aqidah? Bahkan ini merupakan asas dalam Islam. Tidak ada Islam tanpa syahadat
Contoh ketigabelas, dari selain Bukhari. Yaitu hadits yang masyhur dan telah diterima oleh para ulama.
إن الرقى والتمائم والتولة شرك

"Sesungguhnya mantera-mantera (yang bathil), jimat dan pelet termasuk bagian syirik."
Tentunya mantera-mantera yang dimaksudkan disini adalah mantera yang bathil. Karena ruqyah (pengobatan dangan bacaan) itu ada dua, ada yang syar'i dan yang tidak syar'i. Hadits ini juga ahad, dan masih banyak lagi contoh-contoh tentang hadits ahad yang berkaitan dangan
aqidah, dan diterima oleh para ulama.

PEMBAGIAN HADITS MENJADI MUTAWATIR DAN AHAD
Pembagian hadits menjadi mutawatir dan ahad, memang ada dalam kaidah ilmu hadits. Namun perlu diketahui, bahwa para ulama membagi hadits menjadi mutawatir dan ahad bukan untuk menolak hadits. Pembagian itu merupakan tinjauan ilmiah, berdasarkan jumlah (banyak atau sedikitnya) perawi yang meriwayatkannya. Sebagian tinjauan mereka berdasarkan shahih dan lemahnya suatu riwayat. Berdasarkan jumlah perawinya, jika perawi suatu hadits itu banyak, maka para ulama mengatakan bahwa hadits itu mutawatir, meskipun mereka masih berbeda pendapat tentang batasan banyak atau sedikit. Juga ada definisi lain tentang mutawatir ini, yaitu jika hadits tersebut diketahui keshahihannya dan diterima secara mutlak oleh para ulama. Definisi ini dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Adapun hadits ahad, yaitu hadits di bawah mutawatir. Mereka membagi menjadi:
- Gharib, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat saja, sebagaimana hadits pada contoh pertama dan ke empat di atas.
- Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat, walaupun lafazhnya agak berbeda.
- Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang sahabat yang berbeda.

Ini semua termasuk dalam bagian hadits ahad. Maka disini ada pembagian hadits menjadi hadits shahih, hasan dan dha'if. Jika perawinya lebih dari tiga, maka disebut mutawatir. Demikian jika mengumpulkan antara dua definisi diatas. Contoh hadits seperti ini sangat banyak. Misalnya:
من كذب علي فليتبوأ مقعده من النار
"Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka."

Hadits tentang azab kubur ini juga mutawatir maknawi (secara makna). Begitu juga tentang turunnya Isa -di akhir zaman, munculnya Dajjal, haudh (telaga) Nabi, tentang bumi berlapis tujuh. Dan masih banyak lagi contohnya.
Adapun berdasarkan difinisi Syaikhul Islam, yaitu hadits yang diketahui keshahihannya dan diterima secara mutlak oleh para ulama, bisa juga disebut mutawatir. Ini sangat banyak sekali, terutama hadits-hadits yang berada di shahih Bukhari dan Muslim
(Majalah as-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M)

Download Book Di sini !





Button Image Background by FreeButtons.org v2.0

Minggu, 06 Februari 2011

Jangan Dekati Jinah


Pendahuluan
الحمد لله رب العالمين، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما، أما بعد ؛
Di dalam kitabnya “Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘an Ad Dawaa’ Asy Syafi ”, Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah mengungkapkan tentang :
Bahaya Zina Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh zina merupakan bahaya yang tergolong besar, disamping juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab ( keturunan ), menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci diantara manusia, disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan istri, putri, saudara perempuan dan ibu mereka, yang ini semua jelas akan merusak tatanan kehidupan.
Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya zina itu – bobotnya – setingkat dibawah pembunuhan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandeng keduanya di dalam Al Qur’an, juga
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dalam keterangan hadits beliau.
Al Imam Ahmad berkata : “Aku tidak mengetahui sebuah dosa – setelah dosa membunuh jiwa –
yang lebih besar dari dosa zina.”
Dan Allah menegaskan pengharamannya dalam firmanNya :

“Dan orang orang yang tidak menyembah Tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya ) kecuali dengan ( alasan ) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat ( pembalasan ) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam kaedaan terhina kecuali orang orang yang bertaubat ” ( QS. Al Furqon, 68 –70 ).
Dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan zina dengan syirik dan
membunuh jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam azab yang berat yang dilipat
gandakan, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan beramal shaleh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah ) dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’, 32 ).

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang kejinya zina, karena kata “fahisyah”
maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh setiap orang yang berakal, bahkan oleh sebagian banyak binatang. sebagaimana disebutkan oleh Imam Bukhori dalam kitab shohehnya, dari Ami bin Maimun Al Audi, ia berkata : “Aku pernah melihat – pada masa jahiliyah – seekor kera jantan yang berzina
dengan seekor kera betina, lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan
melempari keduanya sampai mati.” Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberitahukan bahwa zina adalah seburuk buruk jalan, karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan azab di akhirat.
Dan karena menikahi mantan istri istri ayah itu termasuk perbuatan yang sangat jelak sekali, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala secara husus memberikan “cela” tambahan bagi orang yang
melakukannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ( setelah secara tegas melarang kaum muslimin untuk menikahi istri istri ayah mereka, pent.) :

“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk buruk jalan ( yang ditempuh ).” ( QS. An Nisa’, 22 ).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada
kemampuannya dalam menjaga kehormatannya, tidak ada jalan menuju keberuntungan tanpa
menjaga kehormatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Sesungguhnya beruntunglah orang orang yang beriman, ( yaitu ) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang orang yang menjauhkan diri dari ( perbuatan dan perkataan ) yang tiada berguna, dan orang orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri istri mereka, atau budak budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas.” ( QS. Al Mu’minun, 1 – 7 ).
Dalam ayat ayat ini ada tiga hal yang diungkapkan:
Pertama : bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak termasuk orang yang
beruntung.
Kedua : dia termasuk orang yang tercela.
Ketiga : dia termasuk orang yang melampaui batas.

Jadi, dia tidak akan mendapat keberuntungan, serta berhak mendapat predikat “melampaui
batas”, dan jatuh pada tindakan yang nmembuatnya tercela. Padahal beratnya beban dalam menahan syahwat itu, lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang
disebutkan tadi. Selain itu pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyindir manusia yang selalu berkeluh kesah, tidak sabar dan tidak mampu mengendalikan diri saat mendapatkan kebahagiaan, demikian pula kesusahan. Bila mendapat kebahagiaan dia menjadi kikir, tak mau memberi, dan bila mendapat kesusahan, dia banyak mengeluh. Begitulah sifat umum manusia, kecuali orang orang yang memang dikecualikan dari hamba hambaNya, yang diantaranya adalah mereka yang disebut di dalam firmanNya :

“Dan orang orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri istri mereka atau budak
budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa
yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas.” ( QS. Al Ma’arij, 29 – 31 ).
Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa
Sallam untuk memerintahkan orang orang mu’min agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu menyaksikan amal perbuatan mereka.

“Dia mengetahui ( pandangan ) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” ( QS. Ghafir, 19 ).
Dan karena ujung pangkal perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan ; seperti kobaran api yang besar asalnya adalah percikan api yang kecil. Mulanya hanya pandangan, kemudian hayalan, kemudian langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kejahatan besar ( zina ).

Oleh karena itu, ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang bisa menjaga empat hal, maka
berarti dia telah menyelamatkan agamanya: Al Lahazhat ( pandangan pertama ), Al Khatharat ( pikiran yang terlintas di benak ), Al Lafazhat ( ungkapan yang diucapkan ), Al Khuthuwat ( langkah nyata untuk sebuah perbuatan ). Dan seyogyanya, seorang hamba Allah itu bersedia untuk menjaga dirinya dari empat hal di atas dengan ketat, sebab dari situlah musuh akan
datang menyerangnya, merasuk kedalam dirinya dan merusak segalanya.

Copyleft 2007 – 1428 @ Maktabah Ummu Salma al-Atsari
Selengkapnya........

Download Book Di sini !





Button Image Background by FreeButtons.org v2.0

Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal- Jama'ah


Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah Rab semesta alam yang telah menunjuki kita sekalian kepada cahaya Islam dan sekali-kali kita tidak akan mendapat petunjuk jika Allah tidak memberi kita petunjuk. Kita memohon kepada-Nya agar kita senantiasa ditetapkan di atas hidayah-Nya sampai akhir hayat, sebagaimana dif irmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan Islam". (Ali-Imran : 102).

Begitu pula kita memohon agar hati kita tidak dicondongkan kepada kesesatan setelah kita mendapat petunjuk.
"Artinya : Ya Allah, janganlah engkau palingkan hati-hati kami setelah engkau memberi kami hidayah". (Ali Imran : 8).

Dan semoga shalawat serta salam senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita, suri tauladan dan kekasih kita, Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang telah diutus-Nya sebagai rahmat bagi alam semesta. Dan semoga ridla-Nya selalu dilimpahkan kepada para sahabatnya yang shalih dan suci, baik dari kalangan Muhajirin mupun Anshar, serta kepada para pengikutnya yang setia selama ada waktu malam dan siang.

Wa ba'du : Inilah beberapa kalimat ringkas tentang penjelasan 'Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah yang pada kenyataan hidup masa kini diperselisihkan oleh umat Islam sehingga mereka terpecah belah. Hal itu terbukti dengan tumbuhnya berbagai kelompok (da'wah) kontemporer dan jama'ah-jama'ah yang berbeda-beda. Masing-masing menyeru manusia (umat Islam) kepada golongannya ; mengklaim bahwa diri dan golongan merekalah yang paling baik dan benar, sampai-sampai seorang muslim yang masih awam menjadi bingung kepada siapakah dia belajar Islam dan kepada jama'ah mana dia harus ikut bergabung. Bahkan seorang kafir yang ingin masuk Islam-pun bingung. Islam apakah yang benar yang harus di dengar dan dibacanya ; yakni ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah yang telah diterapkan dan
tergambar dalam kehidupan para sahabat Rasulullah yang mulia dan telah menjadi pedoman hidup sejak berabad-abad yang lalu ; namun justru dia hanya bisa melihat Islam sebagai sebuah nama besar tanpa arti bagi dirinya. Begitulah yang pernah dikatakan oleh seorang orientalis tentang Islam :
"Islam itu tertutup oleh kaumnya sendiri", yakni orang-orang yang mengaku-ngaku muslim tetapi tidak konsisten (menetapi) dengan ajaran Islam yang sebenarnya.

Kami tidak mengatakan bahwa Islam telah hilang seluruhnya oleh karena Allah telah menjamin kelanggengan Islam ini dengan keabadian Kitab-Nya sebagaimana Dia telah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang telah menurunkan Al- Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya". (Al- Hijr : 9).
Maka, Pastilah akan senantiasa ada segolongan kaum muslimin yang tetap teguh (konsisten) memegang ajarannya dan memelihara serta membelanya sebagaimana di firmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kamu yang murtad dari agamanya (dari Islam), maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lembut terhadap orangorang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang-orang yang suka mencela ...". (Al-Maaidah : 54).
Dan firman Allah.
"Artinya : Ingatlah kamu ini. orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) di jalan Allah. Maka diantara kamu ada yang bakhil barang siapa bakhil berarti dia bakhil pada dirinya sendiri, Allah Maha Kaya dan kamu orang-orang yang membutuhkan-Nya, dan jika kamu berpaling, niscaya Dia akan mengganti ( kamu) dengan kaum selain kalian dan mereka tidak
akan seperti kamu ini". (Muhammad : 38).
Golongan atau jama'ah yang dimaksud adalah seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits :
"Artinya : Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang tetap membela al-haq, mereka senantiasa unggul, yang menghina dan menentang mereka tidak akan mampu membahayakan mereka hingga datang keputusan Allah (Tabaraka wa Ta'la), sedang mereka tetap dalam keadaan yang demikian". (Dikeluarkan oleh Imam Al- Bukhari 4/3641, 7460; dan Imam Muslim 5 juz 13, hal. 65-67 pada syarah Imam Nawawy).

Bertolak dari sinilah kita dan siapa saja yang ingin mengenal Islam yang benar beserta pemeluknya yang setia harus mengenal golongan yang diberkahi ini dan yang mewakili Islam yang benar, Semoga Allah menjadikan kita termasuk dalam golongan ini agar kita bisa mengambil contoh dari berjalan pada jalan mereka dan agar supaya orang kafir yang ingin masuk Islam itupun dapat mengetahui untuk kemudian bisa bergabung.

AL-FIRQOTUN NAJIYAH ADALAH AHLUS SUNNAH WAL-JAMA'AH
Pada masa kepemimpinan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum muslimin itu adalah umat yang satu sebagaimana di firmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku (Allah) adalah Rab kalian, maka beribadahlah kepada-Ku". (Al- Anbiyaa : 92).
Maka kemudian sudah beberapa kali kaum Yahudi dan munafiqun berusaha memecah belah kaum muslimin pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun mereka belum pernah berhasil. Telah berkata kaum munafiq.
"Artinya : Janganlah kamu berinfaq kepada orang-orang yang berada di sisi Rasulullah, supaya mereka bubar". Yang kemudian dibantah langsung oleh Allah (pada lanjutan ayat yang
sama) :
"Padahal milik Allah-lah perbandaharaan langit dan bumi, akan tetapi orang-orang munafiq itu tidak memahami". (Al-Munafiqun : 7).
Demikian pula, kaum Yahudi-pun berusaha memecah belah dan memurtadkan mereka dari Ad-Din mereka.
"Artinya : Segolongan (lain) dari Ahli Kitab telah berkata (kepada sesamanya) : (pura-pura) berimanlah kamu kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (para sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah pada akhirnya, mudah-mudahan (dengan cara demikian) mereka (kaum muslimin) kembali kepada kekafiran". (Ali Imran : 72).

Walaupun demikian, makar yang seperti itu tidak pernah berhasil karena Allah menelanjangi dan menghinakan (usaha) mereka. Kemudian mereka berusaha untuk kedua kalinya mereka berusaha kembali memecah belah kesatuan kaum muslimin (Muhajirin dan Anshar) dengan mengibas-ngibas kaum Anshar tentang permusuhan diantara mereka sebelum datangnya Islam dan perang sya'ir diantara mereka. Allah membongkar makar tersebut dalam firman-Nya.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika kalian mengikuti segolongan orang-orang yang diberi Al-Kitab niscaya mereka akan mengembalikan kalian menjadi orang kafir sesudah kalian beriman".(Ali Imran : 100).
Sampai pada firman Allah.
"Artinya : Pada hari yang diwaktu itu ada wajah-wajah berseri-seri dan muram ....." (Ali-Imran : 106).

Maka kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kaum Anshar : menasehati dan mengingatkan mereka ni'mat Islam dan bersatunya merekapun melalui Islam, sehingga pada akhirnya mereka saling bersalaman dan berpelukan kembali setelah hampir terjadi perpecahan. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir I/397 dan Asbabun Nuzul Al-Wahidy hal. 149-150) . Dengan demikian gagallah pula makar Yahudi dan tetaplah kaum muslimin berada dalam persatuan. Allah memang memerintahkan mereka untuk bersatu di atas Al-Haq dan melarang perselisihan dan perpecahan sebagaimana firman-Nya.
"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang berpecah belah dan beselisih sesudah datangnya keterangan yang jelas ......".(Ali-Imran : 105).
Dan firman-Nya pula.
"Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu berpecah-belah ....".(Ali-Imran : 103).
Dan sesungguhnya Allah telah mensyariatkan persatuan kepada mereka dalam melaksanakan berbagai macam ibadah : seperti shalat, dalam shiyam, dalam menunaikan haji dan dalam mencari ilmu. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam-pun telah memerintahkan kaum muslimin ini agar bersatu dan melarang mereka dari perpecahan dan perselisihan. Bahkan beliau telah memberitahukan suatu berita yang berisi anjuran untuk bersatu dan larangan untuk berselisih, yakni berita tentang akan terjadinya perpecahan pada umat ini sebagaimana hal tersebut telah terjadi pada umat-umat sebelumnya ; sabdanya.
"Artinya : Sesunguhnya barangsiapa yang masih hidup diantara kalian dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian dengan sunnah-Ku dan sunnah Khulafaa'rasiddin yang mendapat petunjuk setelah Aku". (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 5/4607 dan Tirmidzi 5/2676 dan Dia berkata hadits ini hasan shahih ; juga oleh Imam Ahmad 4/126-127 dan Ibnu Majah 1/43).
Dan sabdanya pula.
"Artinya : Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh dua golongan ; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah ..? ; beliau menjawab : yaitu barang-siapa yang berada pada apa-apa yang aku dan para sahabatku jalani hari ini". (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi 5/2641 dan Al-Hakim di dalam Mustadraknya I/128- 129, dan Imam Al-Ajury di dalam Asy-Syari'ah hal.16 dan Imam Ibnu Nashr Al-Mawarzy di dalam As-Sunnah hal 22-23 cetakan Yayasan Kutubus Tsaqofiyyah 1408, dan Imam Al-Lalikaai dalam Syar Ushul I'tiqaad Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah I nomor 145-147).
Sesungguhnya telah nyata apa-apa yang telah diberitakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berpecahlah umat ini pada akhir generasi sahabat walaupun perpecahan tersebut tidak berdampak besar pada kondisi umat semasa generasi yang dipuji oleh Rasulullah dalam
sabdanya.
"Artinya : Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian generasi yang datang sesudahnya, kemudian yang datang sesudahnya". (Dikeluarkan oleh Bukhari 3/3650, 3651 dan Muslim 6/juz 16 hal 86-87 Syarah An-Nawawy).
Perawi hadits ini berkata : "saya tidak tahu apakah Rasulullah menyebut setelah generasinya dua atau tiga kali".
Yang demikian tersebut bisa terjadi karena masih banyaknya ulama dari kalangan muhadditsin, mufassirin dan fuqaha. Mereka termasuk sebagai ulama tabi'in dan pengikut para tabi'in serta para imam yang empat dan murid-murid mereka. Juga disebabkan masih kuatnya daulah-dualah Islamiyah pada abad-abad tersebut, sehingga firqah-firqah menyimpang yang mulai ada pada waktu itu mengalami pukulan yang melumpuhkan baik dari segi hujjah maupun kekuatannya. Setelah berlalunya abad-abad yang dipuji ini bercampurlah kaum muslimin dengan pemeluk beberapa agama-agama yang bertentangan. Diterjemahkannya kitab ilmu ajaran-ajaran kuffar dan para raja Islam-pun mengambil beberapa kaki tangan pemeluk ajaran kafir untuk dijadikan menteri dan penasihat kerajaan, maka semakin dahsyatlah perselisihan di kalangan umat dan bercampurlah berbagai ragam golongan dan ajaran. Begitupun madzhab-madzhab yang batilpun ikut bergabung dalam rangka merusak persatuan umat. Hal itu terus berlangsung hingga zaman kita sekarang dan sampai masa yang dikehendaki Allah. Walaupun demikian kita tetap bersyukur kepada Allah karena Al-Firqatun Najiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah masih tetap berada dalam keadaan berpegang teguh dengan ajaran Islam yang benar berjalan diatasnya, dan menyeru kepadanya ; bahkan akan tetap berada dalam keadaan demikian sebagaimana diberitakan dalam hadits Rasulullah tentang keabadiannya, keberlangsungannya dan ketegarannya. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah demi langgenggnya Din ini dan tegaknya hujjah atas para penentangnya.

Sesungguhnya kelompok kecil yang diberkahi ini berada di atas apa-apa yang pernah ada semasa sahabat Radhiyallahu 'anhum bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam perkataan perbuatan maupun keyakinannya seperti yang disabdakan oleh beliau.
"Artinya : Mereka yaitu barangsiapa yang berada pada apa-apa yang aku dan para sahabatku jalani hari ini" (Telah berlalu penjelasannya di atas -peny).
Sesungguhnya mereka itu adalah sisa-sisa yang baik dari orang-orang yang tentang mereka Allah telah berfirman.
"Artinya : Maka mengapakah tidak ada dari umat-umat sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan (shalih) yang melarang dari berbuat kerusakan di muka bumi kecuali sebagian kecil diantara orang-orang yang telah kami selamatkan diantara mereka, dan orang-orang yang dzolim hanya mementingkan kemewahan yang ada pada mereka ; dan mereka adalah orangorang yang berdosa". (Huud : 116).
Selanjutnya.......


Download Book Di sini !





Button Image Background by FreeButtons.org v2.0

Jumat, 28 Januari 2011

QADHA’ & QADAR


PENGERTIAN TAUHID DAN MACAM – MACAMNYA

Walaupun masalah qadha’ dan qadar menjadi ajang perselisian di kalangan umat Islam, tetapi Allah Azza wa Jalla telah membuka hati para hambaNya yang beriman, yaitu para salaf shaleh yang mereka itu senantiasa menempuh jalan kebenaran dalam pemahaman dan pendapat. Menurut mereka qadha’ dan qadar adalah termasuk rububiyah Allah Azza wa Jalla atas makhlukNya. Maka masalah ini termasuk dalam salah satu diantara tiga macam tauhid menurut pembagian ulama:

Pertama : tauhid AL- Uluhiyah, ialah mengesakan Allah Azza wa Jalladalam beribadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dan karenaNya semata.

Kedua : tauhid Ar- Rububiyah, ialah mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam perbuatanNya , yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta , menguasai dan mengatur alam semesta ini.

Ketiga : tauhid Al- Asma’ was- Shifat, ialah mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam asma’ dan
sifatNya. artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah Azza wa Jalla dalam dzat, asma’; maupun sifat.

Iman kepada qadar adalah termasuk tauhid Ar- Rububiyah. Oleh karena itu imam Ahmad rahimahullah berkata : “qadar adalah merupakan kekuasaan Allah Azza wa Jalla “.karena tak syak lagi, qadar ( takdir ) termasuk qudrat dan kekuasanNya yang menyeluruh, di samping itu, qadar adalah rahasia Allah Azza wa Jalla yang tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahuinya kecuali Dia, tertulis pada lauh mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat
melihatnya. Kita tidak tahu, takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.

PENDAPAT – PENDAPAT TENTANG QADAR

Pembaca yang budiman. Umat Ialam dalam masalah qadar ini terpecah menjadi tiga golongan :

Pertama: mereka yang ekstrim dalam menetapkan qadar dan menolak adanya kehendak dan kemampuan makhluk. Mereka berpendapat bahwa manusia sama sekali tidak mempunyai kemampuan dan keinginan, dia hanya disetir dan tidak mempunyai pilihan, laksana pohon yang tertiup angin. Mereka tidak membedakan antara perbuatan manusia yang terjadi dengan kemauannya dan perbuatan yang terjadi tanpa kemauannya, tentu saja mereka ini keliru dan sesat, kerena sudah jelas menurut agama, akal dan adat kebiasaan bahwa manusia dapat membedakan antara perbuatan yang di kehendaki dan perbuatan yang terpaksa.

Kedua: mereka yang ekstrim dalam menetapkan kemampuan dan kehendak makhluk sehingga mereka menolak bahwa apa yang diperbuat manusia adalah karena kehendak dan keinginan Allah Azza wa Jalla serta diciptakan olehNya. Menurut mereka, manusia memiliki kebebasan atas perbuatannya. Bahkan ada diantara mereka yang mengatakan bahwa Allah Azza wa Jalla tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh manusia kecuali setelah terjadi. Mereka inipun sangat ekstrim dalam menetapkan kemampuan dan kehendak makhluk.

Ketiga : mereka yang beriman, sehingga diberi petunjuk eleh Allah Azza wa Jalla untuk menemukan kebenaran yang telah diperselisihkan. Mereka itu adalah Ahlussunnah Wal Jamaah. Dalam masalah ini mereka menempuh jalan tengah dengan berpijak di atas dalil syar’i dan dalil aqli. Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang dijadikan Allah Azza wa Jalla di alam semesta ini terbagi atas dua macam :

1- perbuatan yang dilakukan oleh Allah Azza wa Jalla terhadap makhlukNya. Dalam hal ini tak ada kekuasaan dan pilihan bagi siapapun. Seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman, kehidupan, kematian, sakit, sehat dan banyak contoh lainnya yang dapat disaksikan pada makhluk Allah Azza wa Jalla. Hal seperi ini, tentu saja tak ada kekuasaan dan kehendak bagi siapapun kecuali bagi Allah Azza wa Jalla yang maha esa dan kuasa.

2- Perbutan yang dilakukan oleh semua makhluk yang mempunyai kehendak. Perbuatan ini
terjadi atas dasar keinginan dan kemauan pelakunya; karena Allah Azza wa Jalla menjadikannya untuk mereka. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
Artinya : “Bagi siapa diantara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus”. (At Takwir: 28).

Artinya : “Di antara kamu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada orang yang menghendaki akhirat”.( Ali Imran : 152)

Artinya : “ Maka barang siapa yang ingin ( beriman ) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin ( kafir ) biarlah ia kafir “( Al Kahfi: 29)

Manusia bisa membedakan antara perbuatan yang terjadi kerena kehendaknya sendiri dan yang terjadi karena terpaksa. Sebagai contoh, orang yang dengan sadar turun dari atas rumah melalui tangga, ia tahu kalau perbuatannya atas dasar pilihan dan kehendaknya sendiri. Lain halnya kalau ia terjatuh dari atas rumah, ia tahu bahwa hal tersebut bukan karena kemauannya. Dia dapat membedakan antara kadua perbutan ini, yang pertama atas dasar kumauannya dan yang kedua tanpa kemauannya. Dan siapapun mengetahui perbedaan ini. Begitu juga orang yang menderita sakit beser umpamanya, ia tahu kalau air kencingnya keluar tanpa kemauanya. Tetapi apa bila ia sudah sembuh, ia sadar bahwa air kencingnya keluar dengan kemauannya. Dia mengetahui perbedaan antara kedua hal ini dan tak ada seorangpun yang mengingkari adanya perbedaan tersebut.

Demikian segala hal yang terjadi pada diri manusia, dia mengetahui, perbedaan antara mana yang terjadi dengan kumauannya dan mana yang tidak. Akan tetapi, karena kasih sayang Allah Azza wa Jalla , ada diantara perbuatan manusia yang terjadi atas kemauannya namun tidak dinyatakan sebagai perbuatannya. Seperti perbuatan orang yang kelupaan, dan orang yang sedang tidur. Firman Allah Azza wa Jalla dalam kisah Ashabul kahfi :

Artinya : “ ..Dan kami balik – balikkan mereka ke kanan dan ke kiri …” (Al- Kahfi: 18)

Padahal mereka sendiri yang sebenarnya berbalik ke kanan dan berbalik ke kiri, tetapi Allah Azza wa Jalla menyatakan bahwa Dialah yang membalik – balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sebab orang yang sedang tidur tidak mempunyai kemauan dan pilihan serta tidak mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Maka perbuatan tersebut di nisbahkan kepada Allah Azza wa Jalla.

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam : “ Barang siapa yang lupa ketika dalam keadaan berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, kerena Allah Azza wa Jalla yang memberinya makan dan minum “

Dinyatakan dalam hadits ini, bahwa yang memberi makan dan minum adalah Allah Azza wa Jalla , karena perbuatannya tersebut terjadi di luar kesadarannya, maka seakan – akan terjadi tanpa
kemauannya. Kita semua mengetahui perbedaan antara perasan sedih atau perasaan senang yang kadang kala dirasakan seseorang dalam dirinya tanpa kemauannya serta dia sendiri tidak mengetahui sebab dari kedua perasaan tersebut yang timbul dari perbuatan yang dilakukan oleh dirinnya sendiri. Hal ini, alhamdulillah, sudah cukup jelas dan gamblang.

SANGGAHAN ATAS PENDAPAT PERTAMA

Pembaca yang budiman Seandainnya kita mengambil dan mengikuti pendapat golongan yang pertama, yaitu mereka yang ekstrim dalam menetapkan qadar, niscaya sia-sia lah syari’at ini dari tujuan semula. Sebab bila dikatakan bahwa manusia tidak mempunyai kehendak dalam perbuatannya, berarti tidak perlu dipuji atas perbuatannya yang terpuji dan tidak perlu dicela atas perbuatannya yang tercela. Karena pada hakekatnya perbuatan tersebut dilakukan tanpa kehendak dan keinginan darinya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Allah Azza wa Jalla maha suci dari pendapat dan paham yang demikian ini. Adalah merupakan kezhaliman, jika Allah Azza wa Jalla menyiksa orang yang berbuat maksiat yang perbuatan maksiat tersebut terjadi bukan dengan kehendak dan keinginannya. Pendapat seperti ini sangat jelas bertentangan dengan firman Allah Azza wa Jalla :

Artinya : “ Dan ( malaikat ) yang menyertai dia berkata : ‘ inilah (catatan amalnya ) yang tersedia pada sisiku, Allah berfirman : “ lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala; yang sangat enggan melakukan kebaikan, melanggar batas lagi ragu-ragu; yang menyembah sesembahan yang lain beserta Allah, maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat (pedih ). Sedang ( syaitan ) yang menyertai dia berkata : “ ya Robb kami, aku tidak menyesatkannya, tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh’. Allah berfirman : “ Janganlah kamu bertengkar dihadapanku, padahal sesungguhnya Aku dahulu telah memberikan ancaman kepadamu. Keputusan di sisiKu tidak dapat di ubah, dan aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hambaKu ( Qaaf : 23- 29)

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa siksaan dariNya itu adalah kerena keadilanNya, dan sama sekali Dia tidak zhalim terhadap hamba-hambaNya. Sebab Allah Azza wa Jalla telah memberikan peringatan dan ancaman kepada mereka, telah menjelaskan jalan kebenaran dan jalan kesesatan bagi mereka, akan tetapi mereka memilih jalan kesesatan, maka mereka tidak akan memiliki alasan di hadapan Allah Azza wa Jalla untuk membantah keputusanNya. Andaikata kita menganut pendapat yang batil ini, niscaya sia-sialah firman Allah Azza wa Jalla ini :

Artinya: “( kami utus mereka) sebagai rasulrasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah di utusnya Rasul-rasul itu. Dan Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana “. ( An- Nisaa’ : 165)

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi manusia setelah di utusnya para Rasul, karena sudah jelas hujjah Allah Azza wa Jalla atas mereka. Maka seandainya masalah qadar bisa dijadikan alasan bagi mereka, tentu alasan ini akan tetap berlaku sekalipun sesudah di utusnya para Rasul. Karena qadar ( takdir) Allah Azza wa Jalla sudah ada sejak dahulu sebelum diutusnya para Rasul dan tetap ada sesudah di utusnya mereka. Dengan demikian pendapat ini adalah batil karena tidak sesuai dengan nash ( dalil ) dan kenyataan, sebagaimana telah kami uraikan dengan contoh- contoh di atas.

SANGGAHAN ATAS PENDAPAT KEDUA

Adapun pendapat kedua, yaitu pendapat golongan yang ekstrim dalam menetapkan kemampuan manusia, maka pendapat inipun bertentangan dangan nash dan kenyataan. Sebab banyak ayat yang menjelaskan bahwa kehendak manusia tidak lepas dari kehendak Allah Azza wa Jalla. Firman Allah :

Artinya : “ ( yaitu ) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki ( menempuh jalan itu) kecuali apabila di kehendaki oleh Allah, Tuhan semesta Alam “.(At Takwir : 28- 29)

Artinya : Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” ( Al Qashash: 68)

Artinya: “ Allah menyeru ( manusia ) ke Darussalam ( surga ), dan menunjuki orang yang dikehendakiNya kepada jalan yang lurus (Islam)” (Yunus: 25).

Mereka yang menganut pendapat ini sebenarnya telah mengingkari salah satu dari rububiyah Allah, dan berprasangka bahwa ada dalam kerajaan Allah ini apa yang tidak dikehendaki dan tidak di ciptakanNya. Padahal Allah lah yang menghendaki segala sesuatu, menciptakannya dan
menentukan qadar ( takdir) nya. Sekarang kalau semuanya kembali kepada kehendak Allah dan segalanya berada di Tangan Allah, lalu apakah jalan dan upaya yang akan ditempuh seseorang apa bila dia telah di takdirkan Allah tersesat dan tidak dapat petunjuk ?
Jawabnya : bahwa Allah Azza wa Jalla menunjuki orang-orang yang patut mendapat petunjuk dan menyesatkan orang-orang yang patut menjadi sesat. Firman Allah :

Artinya: “ Maka tatkala mereka berpaling ( dari kebenaran ) Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang fasik”.( Ash Shaf : 5)

Artinya : “( tetapi ) kerena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mareka dan Kami jadikan hati mereka keras mambatu, mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebahagian dari apa yang mereka yang telah di beri peringatan dengannya” . (Al Ma’idah : 13)
Di sini Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia tidak menyesatkan orang yang sesat kecuali disebabkan oleh dirinya sendiri. Dan sebagaimana telah kami terangkan tadi bahwa manusia tidak dapat mengetahui apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk dirinya. Karena dia tidak mengetahui takdirnya kecuali apabila sudah terjadi, maka dia tidak tahu apakah dia ditakdirkan Allah menjadi orang yang tersesat atau menjadi orang yang mendapat petunjuk.
Kalau begitu, mengapa jika seseorang menempuh jalan kesesatan lalu berdalih bahwa Allah Azza wa Jalla telah menghendakinya demikian ? Apa tidak lebih patut baginya menempuh jalan kebenaran kemudian mengatakan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menunjukkan kepadaku jalan kebenaran. Pantaskah dia menjadi orang yang jabri kalau tersesat dan qadari (1) kalau berbuat
kebaikan? Sungguh tak pantas seseorang menjadi jabri ketika berada dalam kesesatan dan kemaksiatan, kalau ia tersesat atau berbuat maksiat kepada Allah Azza wa Jalla ia mengatakan : “ ini sudah takdirku, dan tak mungkin aku dapat keluar dari ketentuan dan takdir Allah”; tetapi ketika berada dalam ketaatan dan memperoleh taufiq dari Allah untuk berbuat ketaatan dan kebaikan ia mengatakan : “ ini kuperoleh dari diriku sendiri”. Dengan demikian ia menjadi qadari dalam segi ketaatan dan menjadi jabri dalam segi kemaksiatan. Ini tidak dibenarkan sama sekali, sebab sebenarnya manusia mempunyai kehendak dan kemampuan. Masalah hidayah persis seperti masalah rizki dan menuntut ilmu. Sebagaimana kita semua tahu bahwa manusia telah ditentukan untuknya rizki yang menjadi bagiannya. Namun demikian dia tetap berusaha untuk mencari rizki ke sana dan kemari baik di daerahnya sendiri atau di luar daerahnya. Tidak duduk di rumah saja saraya berkata : “ kalau sudah ditakdirkan untukku rizkiku tentu ia akan (1 ) Jabri ialah orang yang berpendapat bahwa manusia itu terpaksa dalam perbuatannya, tidak mempunyai kehendak dan keinginan. Qadari ialah orang yang berpendapat bahwa manusia memiliki kebebasan dalam perbuatannya dan mengingkari adanya takdir. datang dengan sendirinya”. bahkan dia akan berusaha untuk mencari rizki tersebut. Padahal rizki ini disebutkan bersamaan dengan amal perbuatan, sebagaimana di sebutkan dalam hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA:
“Sesungguhnya kalian ini dihimpunkan kejadiannya dalam perut ibu selama empat puluh hari berupa air mani, kemudian berubah menjadi segumpal darah selama empat puluh hari pula, kemudian berubah menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula, lalu Allah mengutus
seorang malaikat yang diberi tugas untuk mencatat empat perkara, yaitu rizkinya, ajalnya, amal perbuatannya dan apakah ia termasuk orang celaka atau bahagia”.

Jadi rizki inipun telah tercatat seperti halnya amal perbuatan, baik ataupun buruk, juga telah
tercatat. Kalau begitu, mengapa anda pergi kesana ndan kemari untuk mencari rizki dunia tetapi tidak berbuat kebaikan untuk mencari rizki akherat dan mendapatkan kebahagiaan surga ? padahal keduaduanya adalah sama, tidak ada perbedaannya. Jika anda mau berusaha untuk mencari rizki dan untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan anda, sehingga kalau anda sakit, pergi kemanapun untuk mencari dokter ahli untuk mengobati penyakit anda, padahal anda tuhu kalau ajal telah ditentukan, tidak akan dapat bertambah dan tidak maupun berkurang. Anda tidak bersikap pasrah sambil berkata : “ sudahlah aku tetap tinggal di rumah saja meski menderita sakit , kerena kalaupun aku di takdirkan panjang umur aku akan tetap hidup”. Bahkan anda berusaha sekuat tenaga untuk mencari dokter yang ahli, yang sekiranya dapat menyembuhkan penyakit anda dengan takdir Allah . jika demikian, mengapa usaha anda di jalan akherat dan dalam amal shaleh tidak seperti usaha anda untuk kepentingan duniawi?
Sebagaiman telah aku kemukakan bahwa masalah qadar adalah rahasia Allah Azza wa Jalla
yang tersembunyi, tak mungkin anda dapat mengetahuinya. Sekarang anda di antara dua jalan : jalan yang membawa anda kepada keselamatan, kebahagiaan, kedamaian dan kemuliaan ; dan jalan yang dapat membawa anda kepada kehancuran, penyesalan, dan kehinaan. Sekarang anda sedang berdiri di antara ujung kedua jalan tersebut dan bebas untuk memilih tak ada seorangpun yang akan merintangi anda untuk melalui jalan yang kanan atau jalan yang kiri. Anda dapat pergi kemanapun sesuka hati anda. Lalu mengapa anda memilih jalan kiri (sesat) kemudian berdalih bahwa” itu sudah takdirku”? apa tidak lebih patut jika anda memilih jalan kanan dan mengatakan bahwa “ itu takdirku” ?

Untuk lebih jelasnya, apa bila anda mau bepergian ke suatu tempat dan di hadapan anda ada dua jalan. Yang satu mulus, lebih pendek dan lebih aman ; sedang yang kedua rusak, lebih panjang dan mengerikan. Tentu saja anda akan memilih jalan yang mulus, yang lebih pendek dan lebih aman, tidak memilih jalan yang tidak mulus, tidak pendek dan tidak aman. Ini berkenaan dengan jalan yang visual, begitu juga dengan yang non visual, sama saja dan tidak ada bedanya. Namun kadang kala hawa nafsulah yang memegang peran dan menguasai akal. Padahal, sebagai seorang mu’min seyogyanya akalnyalah yang harus lebih berperan dan menguasai hawa nafsunya. Jika orang menggunakan akalnya, maka akal itu menurut pengertian yang sebenarnya akan melindungi pemiliknya dari yang membahayakan dan membawanya kepada yang bermanfaat dan membahagiakan. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa manusia mempunyai kehendak dan pilihan dalam perbuatan yang di lakukannya secara sadar, bukan terpaksa. Kalau manusia berbuat dengan kehendak dan pilihannya untuk kepentingan dunia, maka iapun seharusnya begitu pula dalam usahanya menuju akherat. Bahkan jalan menuju akherat lebih jelas. Karena Allah Azza wa Jalla telah menjelaskannya dalam Al-Qur’an dan melalui sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa Salam , maka jalan menuju akherat tentu saja lebih jelas dan lebih terang daripada jalan untuk kepentingan dunia. Namun kenyataannya, manusia mau berusaha untuk kepentingan dunia yang tidak terjamin hasilnya dan meninggalkan jalan menuju akhirat yang telah terjamin hasilnya dan diketahui balasannya berdasarkan janji Allah Azza wa Jalla , dan Allah Azza wa Jalla tidak akan menyalahi janjiNya. Pembaca yang budiman Inilah yang menjadi ketetapan Ahlussunnah Wal Jamaah dan inilah yang menjadi aqidah serta madzhab mereka, yaitu bahwa manusia berbuat atas dasar kemauannya dan berkata menurut keinginannya, tetapi keinginan dan kemauannya itu tidak lepas dari kemauan dan kehendak Allah Azza wa Jalla. Dan Ahlussunnah Wal Jamaah mengimani bahwa kehendak Allah Azza wa Jalla tidak lepas dari hikmah kebijaksanaanNya, bukan kehendak yang mutlak da absolut, tetapi kehendak yang senantiasa sesuai dengan hikmah kebijaksanaanNya. Karena di antara asma Allah Azza wa Jalla adalah AL- HAKIM yang artinya Maha Bijaksana yang memutuskan segala sesuatu dan bijaksana dalam keputusanNya. Allah Azza wa Jalla dengan sifat hikmahNya, menentukan hidayah bagi siapa yang di kehendakiNya yang menurut pengetahuanNya benar-benar menginginkan al-haq dan hatinya dalam istiqamah. Dan dengan sifat hikmahNya pula, dia menentukan kesesatan bagi siapa yang suka akan kesesatan dan hatinya tidak senang dengan Islam. Sifat hikmah Allah Azza wa Jalla tidak dapat menerima bila orang yang suka akan kesesatan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, kecuali jika Allah Azza wa Jalla memperbaiki hatinya dan merubah kehendaknya, dan Allah Azza wa Jalla maha kuasa atas segala sesuatu. Namun, sifat hikmahNya menetapkan bahwa setiap sebab berkait erat dengan dengan akibatNya.

TINGKATAN QADHA’ DAN QADAR

Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, qadha’ dan qadar mempunyai empat tingkatan :
Pertama : Al-‘Ilm (pengetahuan) Artinya mengimani dan meyakini bahwa Allah Azza wa Jalla maha tahu atas segala sesuatu. Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, secara umum maupun terperinci, baik itu termasuk perbuatanNya sendiri atau perbuatan makhlukNya. Tak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya.
Kedua : Al-kitabah (penulisan) Artinya mengimani bahwa Allah Azza wa Jalla telah menuliskan ketetapan segala sesuatu dalam lauh mahfuzh. Kedua tingkatan ini sama-sama dijelaskan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firmanNya:

Artinya : “ Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja
yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (lauh mahfuzh). sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”.(Al- Hajj:70)

Dalam ayat ini disebutkan lebih dahulu bahwa Allah Azza wa Jalla mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi, kemudian dikatakan bahwa yang demikian itu tertulis dalam sebuah kitab lauh mahfuzh. Sebagaimana dijelaskan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam sabdanya:
“ Pertama kali tatkala Allah Azza wa Jalla menciptakan qalam (pena), Dia firmankan kepadanya : tulislah!. Qalam itu berkata : ya Tuhanku, apakah yang hendak kutulis? Allah Azza wa Jalla berfirman : Tulislah apa saja yang akan terjadi ! maka seketika itu bergeraklah qalam itu menulis segala sesuatu yang akan terjadi hingga hari kiamat”. Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam ditanya tentang apa yang hendak kita perbuat, apakah sudah ditetapkan atau tidak ? beliau menjawab : “ sudah ditetapkan”. Dan ketika beliau ditanya: “ mengapa kita mesti berusaha dan tidak pasrah saja dengan takdir yang sudah tertulis ? beliapun menjawab : “ berusahalah kalian, masing-masing akan dimudahkan menurut takdir yang telah ditentukan baginya”. Kemudian beliau membaca firman Alah :

Artinya : “ Adapun orang yang memberikan hartanya (di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik, maka Kami akan memudahkan baginya( jalan) yang mudah. Sedangkan orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan adanya pahala yang terbaik, maka Kami akan memudahkan baginya (jalan) yang sukar”.( Al Lail: 5 – 10)
Oleh karena itu hendaklah anda berusaha, sebagaimana yang diperintahkan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam kepada para sahabat. Anda akan di mudahkan menurut takdir yang telah ditentukan Allah Azza wa Jalla.
Ketiga : Al- Masyiah ( kehendak ). Artinya: bahwa segala sesuatu, yang terjadi atau tidak terjadi, di langit dan di bumi, adalah dengan kehendak Allah Azza wa Jalla . hal ini dinyatakan jelas dalam Al-Qur’an Al –Karim. Dan Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bahwa apa yang diperbuatNya, serta apa yang diperbuat para hambaNya juga dengan kehendakNya. Firman Allah :

Artinya : “ ( yaitu ) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki ( menempuh jalan itu ) kecuali apa bila dikehendaki Allah,Tuhan semesta alam”. ( At Takwir : 28 -29)

Artinya: “ jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya”. ( Al – An’am : 112)

Artinya: “ Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehandakinya”. ( Al – Baqarah : 253)

Dalam ayat – ayat tersebut Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa apa yang diperbuat oleh manusia itu terjadi dengan kehendakNya. Dan banyak pula ayat– ayat yang
menunjukkan bahwa apa yang diperbuat Allah adalah dengan kehendakNya. Seperti firman Allah :

Artinya : “ Dan kalau kami menghendaki niscaya akan kami berikan kepada tiap – tiap jiwa petunjuk ( bagi ) nya”.( As Sajdah: 13)

Artinya : “ jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu”. ( Huud : 118)

Dan banyak lagi ayat – ayat yang menetapkan kehendak Allah dalam apa yang diperbuatNya. Oleh karena itu, tidaklah sempurna keimanan seseorang kepada qadar ( takdir) kecuali dengan
mengimani bahwa kehendak Allah Azza wa Jalla meliputi segala sesuatu. Tak ada yang terjadi atau tidak terjadi kecuali dengan kehendakNya. Tak mungkin ada sesuatu yang terjadi di langit ataupun di bumi tanpa dengan kehendak Allah Azza wa Jalla.
Keempat : Al – Khalq ( penciptaan ) Artinya mengimani bahwa Allah pencipta segala sesuatu. Apa yang ada di langit dan di bumi penciptanya tiada lain kecuali Allah Azza wa Jalla. Sampai “ kematian” lawan dari kehidupan itupun diciptakan . Allah. Firman Allah :

Artinya: “ Yang menjadikan hidup dan mati, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”.( Al Mulk : 2) Jadi segala sesuatu yang ada di langit ataupun di bumi penciptanya tiada lain kecuali Allah Azza wa Jalla. Kita semua mengetahui dan meyakini bahwa apa yang terjadi dari hasil perbuatan Allah adalah ciptaanNya. Seperti langit, bumi, gunung, sungai, matahari, bulan, bintang, angin, manusia dan hewan kesemuanya adalah ciptaan Allah. Demikian pula apa yang terjadi untuk para makhluk ini , seperti : sifat, perubahan dan keadaan, itupun ciptaan Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi mungkin saja ada orang yang merasa sulit memahami, bagaimana dapat dikatakan bahwa perbuatan dan perkataan yang kita lakukan dengan kehendak kita ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla?
Jawabnya : ya, memang demikian, sebab perbuatan dan perkataan kita ini timbul karena
adanya dua faktor, yaitu kehendak dan kemampuan. Apa bila perbuatan manusia timbul karena kehendak dan kemampuannya, maka perlu diketahui bahwa yang menciptakan kehendak dan kemampuan manusia adalah Allah Azza wa Jalla. Dan siapa yang menciptakan sebab dialah yang
menciptakan akibatnya. Jadi, sebagai argumentasi bahwa Allah-lah yang menciptakan perbuatan manusia maksudnya adalah bahwa apa yang diperbuat manusia itu timbul karena dua faktor, yaitu : kehendak dan kemampuan. Andaikata tidak ada kehendak dan kemampuan, tentu manusia tidak akan berbuat, karena andaikata dia menghendaki, tetapi tidak mampu, tidak akan dia berbuat, begitu pula andaikata dia mampu, tetapi tidak menghendaki, tidak akan terjadi suatu perbuatan. Jika perbuatan manusia terjadi karena adanya kehendak yang
mantap dan kemampuan yang sempurna, sedangkan yang menciptakan kehendak dan kemampuan tadi pada diri manusia adalah Allah Azza wa Jalla, maka dengan ini dapat dikatakan bahwa yang menciptakan perbuatan manusia adalah Allah Azza wa Jalla.

Akan tetapi, pada hakekatnya manusialah yang berbuat, manusialah yang bersuci, yang melakukan shalat, yang menunaikan zakat, yang berpuasa, yang melaksanakan ibadah haji dan
umrah, yang berbuat kemaksiatan, yang berbuat ketaatan; hanya saja perbuatan ini ada dan terjadi dengan kehendak dan kemampuan yang diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla. Dan alhamdulillah hal ini sudah cukup jelas.

Keempat tingkatan yang disebutkan tadi wajib kita tetapkan untuk Allah Azza wa Jalla. Dan hal ini tidak bertentangan apabila kita katakan bahwa manusia sebagai pelaku perbuatan. Seperti halnya kita katakan : “api membakar” padahal yang menjadikan api dapat membakar adalah Allah Azza wa Jalla. Api tidak dapat membakar dengan sendirinya, sebab seandainya api dapat membakar dengan sendirinya, tentu ketika nabi Ibrahim AS dilemparkan ke dalam api, akan terbakar hangus. Akan tetapi, ternyata beliau tidak mengalami cidera sedikitpun, karena Allah Azza wa Jalla berfirman pada api itu :

Artinya : “ hai api, jadilah dingin dan keselamatan bagi Ibrahim”.(Al Anbiya’: 69)

Sehingga Nabi Ibrahim tidak terbakar, bahkan tetap dalam keadaan sehat walafiat. Jadi api tidak dapat membakar dengan sendirinya, tetapi Allah-lah yang menjadikan api tersebut mempunyai kekuatan untuk membakar. Kekuatan api untuk membakar adalah sama dengan kehendak dan kemampuan pada diri manusia untuk berbuat, tidak ada perbedaanya. Hanya saja, Karena manusia mempunyai kehendak, perasaan, pilihan dan tindakan, maka secara hukum yang dinyatakan sebagai pelaku tindakan adalah manusia. Dia akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang diperbuatnya, karena dia berbuat menurut kehendak dan kemauannya sendiri.

Oleh Syaikh Muhammad Shaleh Al`Utsaimin
Penerjemah Mayskur Mz
Copyleft 2007 – 1428 @ Maktabah Ummu Salma al-Atsari


Download Book Di sini !





Button Image Background by FreeButtons.org v2.0

Sabtu, 22 Januari 2011

KAIDAH EMAS DI DALAM MENGETAHUI RIWAYAT HADITS SHAHIH DAN DHA’IF

Kaidah di dalam Menghukumi Suatu Hadits

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ، أما بعد:

Segala puji hanyalah milik Alloh Pemelihara Alam Semesta, Sholawat dan Salam semoga senantiasa terlimpahkan atas Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Adapun setelah itu :

Berikut ini merupakan kaidah-kaidah yang mesti dilalui oleh seorang peneliti hadits atau pengkritik (nuqad) ketika menghukumi suatu hadits akan keshahihan atau kedha’ifannya.

Ketahuilah –semoga Alloh merohmatiku dan anda- bahwa menghukumi suatu hadits, baik itu keshahihan atau kedha’ifannya, melalui dua cara :

Cara Pertama : menghukumi sanad zhahirnya saja tanpa menilai matannya.

Cara kedua : menghukumi sanadnya secara bathin[1], dimana di sini matannya juga dihukumi (atau dengan kata lain, menghukumi hadits secara keseluruhan).

الخطوة الأولى: الحكم على السند ظاهراً

Cara Pertama : Menghukumi Sanad Secara Zhahir

Ada 5 hal di dalam menghukumi sanad secara zhahir :

Pertama : Membedakan seorang perawi dengan perawi lainnya.[2]

Untuk mengetahui seorang perawi ada beberapa jalan, diantaranya :

a. Murid perawi tersebut yang menjelaskannya yang tidaklah terancukan (karena keserupaan) dengan perawi lainnya, seperti Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dukain yang berkata : Menceritakan kepada kami Sufyan bin ’Uyainah,....

b. Dari jalan riwayat murid-murid seorang perawi dan guru-gurunya di dalam sanad yang dapat diketahui secara galibnya.[3]

c. Seorang perawi yang diketahui dengan mulazamah (menekuni) gurunya, maka apabila perawi itu memubhamkan (menyamarkan sebagian identitas) gurunya, dapat diketahui bahwa ia adalah guru perawi yang terbedakan (dengan lainnya), dan apabila tidak maka ia adalah orang lain.

Misalnya, Abu Nu’aim apabila meriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri tidaklah menasabkannya (kepada ats-Tsauri,pent) namun apabila meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah, beliau menyebutkannya.[4]

Contoh berikutnya, Sulaiman bin Harb, apabila meriwayatkan dari Hammad bin Zaid tidak menasabkannya, namun apabila meriwayatkan dari Hammad bin Salamah beliau menasabkannya.[5]

d. Dari jalan thobaqot[6] seorang perawi dan thobaqot guru-guru dan murid-muridnya.[7]

e. Adanya seorang imam mu’tabar (terkenal) yang menegaskan bahwa perawi ini adalah Fulan, dari segi tidak ada orang lain yang serupa dengannya. Contohnya : apabila didapatkan di dalam isnad Abu Dawud –misalnya- ada perawi yang mirip dengan selainnya, imam ini[8] akan menunjukkan bahwa perawi yang mirip dengannya tidaklah dikeluarkan oleh Abu Dawud.

f. Merujuk kepada kitab-kitab al-Muttafaq wal Muftariq[9], kitab-kitab al-Mu’talaf wal Mukhtalaf[10] dan kitab-kitab al-Musytabih[11].

g. Apabila perawi itu adalah seorang sahabat atau diduga sebagai seorang sahabat, maka merujuk kepada kitab-kitab Shahabah[12] dan kitab-kitab al-Maroosil[13]

h. Apabila perawi tersebut berkunyah maka merujuk kepada kitab-kitab al-Kuna[14] dan apabila berlaqob maka merujuk kepada kitab-kitab al-Alqoob.[15]

i. Apabila tidak memungkinkan untuk membedakan seorang perawi dengan selainnya, maka apabila para perawi ini –atau dua perawi yang serupa- adalah perawi tsiqoot maka sanadnya shahih dengan mempertimbangkan syarat-syarat lainnya di dalam penshahihan hadits dan apabila perawi ini dho’if maka sanadnya juga dha’if. Namun apabila sebagian perawi ini dha’if (dan sebagiannya tsiqot, pent) maka bertawaqquf (mendiamkan)[16] di dalam penshahihan sanad sampai diteliti apakah riwayat ini memiliki mutabi’ (penyerta) atau Syaahid? Akan datang perinciannya di dalam Cara Kedua –insya Allohu Ta’ala-.

Kedua : Mengetahui keadilan (’adalah) seorang perawi : yang demikian ini bisa dengan kemasyhuran perawi atas sifat ’adalah-nya atau bisa juga dengan penegasan seorang imam ”mu’tabar” atas sifat ’adalah-nya, dan yang demikian ini dengan syarat seorang perawi tidak memiliki sesuatupun yang dapat menghilangkan sifat ’adalah-nya.

Apabila seorang perawi tidak masyhur akan keadilannya dan tidak satupun dari ulama mu’tabar mentsiqohkannya, maka ada beberapa keadaan :

a. Sejumlah perawi tsiqot meriwayatkan darinya dan tidak ada riwayat yang datang darinya diingkari maka ia tsiqoh, dan hal ini semakin diperkuat apabila ia termasuk thobaqot tabi’in senior atau pertengahan.

b. Riwayat al-Bukhari dan Muslim pada seorang perawi (otomatis) adalah ta’dil atasnya.

c. Terangkatnya status majhul ’ain-nya dengan riwayat seorang tsiqoh atau dua orang perawi darinya.[17]

d. Apabila seorang majhul meriwayatkan hadits yang maudhu’ (palsu) atau munkar dan tidaklah ditemukan di dalam sanadnya adanya penyerta yang mengkonfrontasikannya, maka perawi ini dituduh al-Majhul biuhdatihi (tidak diketahui status kelemahannya). [Lihat Miizanul I’tidaal (II/103), (III/91) dan (IV/21).

e. Apabila seorang imam –diketahui bahwa imam ini tidaklah meriwayatkan melainkah hanya dari tsiqoh- meriwayatkan dari seorang perawi, maka ini merupakan tautsiq (pentsiqohan)-nya terhadap perawi itu dan penghukuman akan ke-’adalah-annya menurut imam tersebut.

f. Penshahihan seorang imam mu’tabar terhadap suatu sanad hadits dihitung sebagai pentsiqohan terhadap seluruh perawinya.

Ketiga : Mengetahui ke-dhabit-an seorang perawi.

Untuk mengetahui sifat dhabit seorang perawi ada dua cara, yaitu :

à Cara Pertama : Adanya tautsiq para imam terhadap seorang perawi.

à Cara kedua : Menelusuri riwayatnya dan menelitinya, lalu membandingkannya dengan riwayat para tsiqot huffazh. Apabila yang dominan adalah istiqomah (kesesuaian) dan muwafaqoh (keselarasan) maka perawi tersebut adalah tsiqoh dan apabila yang dominan adalah mukholafah (penyelisihan) dan munkaraat maka perawi tersebut adalah dha’if dan matruk (ditinggalkan). Namun apabila didapatkan bahwa riwayatnya ada yang mukholafah namun yang dominan adalah keselarasannya, maka ia adalah perawi yang shoduq dan husnul hadits (haditsnya hasan).[18]

Di sini ada 9 hal di dalam menghukumi seorang perawi, yaitu :

1. Mengumpulkan pendapat-pendapat ulama yang membicarakan perawi tersebut.

2. Menguatkan (Ta’akkud) keshahihan penisbatannya kepada mereka.[19]

3. Mengetahui imam hadits yang dipandang pendapatnya (mu’tamad) dan yang tidak dipandang.[20]

4. Mengetahui imam yang berbicara tentang seorang perawi, apakah ia seorang murid perawi, ataukah sesama penduduk negeri yang sama, atau seorang yang hidup semasanya (sahabat) ataukah orang yang belakangan darinya.

5. Mengetahui derajat imam (yang membicarakan perawi), apakah termasuk mu’tadil (pertengahan di dalam menilai perawi), mutasaahil (terlalu lunak di dalam menilai perawi) atau mutasyaddid (terlalu ketat di dalam menilai perawi).

6. Mengetahui sebab-sebab Jarh dan Ta’dil apabila ada.

7. Perincian jarh atau naqdh-nya (bantahan yang menggugurkan penilaian) seorang mu’addil (ulama yang menta’dil).

8. Mengetahui maksud-maksud para imam dari lafazh-lafazh, ungkapan-ungkapan dan harokaat mereka yang berkaitan dengan jarh wa ta’dil.[21]

9. Menjama’ (mengkompromikan) dan mentarjih (menguatkan salah satunya) apabila pendapat para imam saling kontradiksi di dalam menilai seorang perawi (Kesimpulan pendapat terhadap perawi).

Keempat : Mengetahui hubungan seorang perawi dengan syaikhnya, hal ini memiliki beberapa gambaran :

a. Apabila syaikhnya termasuk perawi yang mukhtalith (tercampur-baur hafalannya) atau taghoyar (berubah) dengan perubahan yang mempengaruhi riwayatnya, maka dilihat apakah perawi tersebut mendengar darinya sebelum ikhtilath atau taghoyar-nya ataukah setelahnya?

Apabila perawi ini mendengar darinya sebelum ikhtilath atau taghoyar-nya, dan syaikh ini asalnya maqbul (diterima) riwayatnya maka diterima riwayatnya.

Apabila perawi ini mendengar darinya setelah ikhtilath atau taghoyar-nya maka ditolak riwayatkan dan dihukumi sanadnya dha’if.

Apabila tidak diketahui apakah mendengarnya perawi dari syaikhnya ini sebelum ikhtilath ataukah setelahnya, atau mendengar darinya sebelum ikhtilath dan setelahnya dan tidaklah dapat dibedakan sima’ (mendengar)-nya dari syaikhnya, maka ditolak riwayatnya dan dihukumi sanadnya dha’if.[22]

Contohnya : ’Atho` bin as-Saa`ib perawi yang tsiqoh namun mukhtalith, meriwayatkan darinya Syu’bah, Sufyan ats-Tsauri dan Hammad bin Zaid sebelum ikhtilath-nya, dan meriwayatkan darinya Jarir, Khalid bin ‘Abdillah dan Ibnu ‘Aliyah setelah ikhtilath-nya, serta meriwayatkan darinya Hammad bin Salamah sebelum dan setelah ikhtilath-nya.

b. Mengetahui perihal perawi beserta syaikhnya, apakah dia dha’if di dalam (periwayatan) gurunya ataukah tidak? Apabila ia dha’if maka sanadnya otomatis dha’if, seperti riwayat Sufyan bin Husain al-Wasithi dari az-Zuhri.[23]

c. Mengetahui perihal perawi terhadap suatu penduduk negeri, apakah dia dha’if di dalam (periwayatan) mereka ataukah tidak?

Apabila ia dha’if di dalam periwayatan mereka sedangkan dia meriwayatkan dari mereka maka sanadnya dha’if, sebagaimana riwayat Isma’il bin ‘Iyasy dari penduduk Hijaz, maka riwayatnya dha’if.[24]

d. Mengetahui periwayatan perawi terhadap suatu penduduk negeri apabila mereka mengambil periwayatan darinya, apakah mereka (penduduk negeri) adalah dhu’afa` di dalam (periwayatan) darinya ataukah tidak?[25]

Apabila mereka (penduduk suatu negeri) lemah di dalam (periwayatan) darinya sedangkan mereka meriwayatkan darinya maka sanadnya dha’if, sebagaimana riwayat penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammad al-Khurosani, maka riwayatnya dha’if.

Kelima : Mengetahui ittishol (bersambungnya) sanad dari inqitho’ (keterputusan)-nya, dalam hal ini ada 7 keadaan :

1. Apabila rijaal (para perawi) sanad adalah tsiqoot dan mereka menegaskan secara tegas akan sima’ (mendengar)-nya, atau dengan yang dihukumi dengannya maka sanadnya muttashil (bersambung).[26]

2. Apabila sanadnya dengan ‘an’anah atau semisalnya, maka diperiksa apakah perawi itu sezaman dengan syaikhnya ataukah tidak, apabila tidak sezaman dengan syaikhnya maka sanadnya munqothi’ (terputus).

3. Apabila seorang perawi sezaman dengan syaikhnya maka diperiksa, apakah ia bertemu dengannya ataukah tidak diketahui pernah bertemu? Apabila ia tidak bertemu syaikhnya maka sanadnya munqothi’.

Dan apabila tidak diketahui bertemunya, maka hukum asal dua perawi yang sezaman adalah bertemu dan mendengar selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’ seperti ditegaskan oleh imam mu’tabar, atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan, atau perbedaan negeri yang jauh dan tidak adanya rihlah (bepergian untuk mencari hadits).

4. Apabila seorang perawi bertemu dengan syaikhnya, maka diperiksa apakah ia mendengar darinya ataukah tidak mendengar ataukah tidak diketahui akan sima’ (mendengarnya)? Apabila perawi itu belum pernah mendengar dari gurunya maka sanadnya munqothi’.

Apabila tidak diketahui maka hukum asalnya adalah bertemu dan mendengar selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan mendengar.

5. Apabila seorang perawi mendengar dari gurunya, maka diperiksa apakah perawi itu termasuk mudallis ataukah tidak? Apabila bukan seorang mudallis maka sanadnya muttashil.

6. Apabila perawi itu adalah mudallis dan meriwayatkan dengan ‘an’anah atau semisalnya dari syaikh yang ia mendengar darinya atau yang dihukumi perawi itu mendengar darinya, (diperiksa) :

Apabila perawi itu jarang melakukan tadlis seperti Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi atau tidak banyak (sedikit) melakukan tadlis seperti Qotadah, A’masy dan Abu Ishaq al-Subai’i maka dihukumi sanadnya muttashil selama tidak jelas adanya khilaf (pendapat yang menyelisihi)-nya.

Apabila perawi itu termasuk yang sering melakukan tadlis seperti Ibnu Juraij terhadap periwayatan selain ‘Atho`, atau seperti Baqiyah bin Walid, maka bertawaqquf (mendiamkan) atas status ittishal-nya sanad dan dihukumi dengan dha’if sampai menjadi jelas keadaan sanad dengan adanya jalan-jalan riwayat lainnya.

7. Apabila perawi sezaman dengan syaikhnya dan memungkinkan bertemu dan mendengar darinya namun tidak diketahui ia mendengar darinya, namun ia mayshur (terkenal) dengan melakukan irsal maka sanadnya dihukumi dengan munqothi’. Namun apabila ia tidak masyhur melakukan irsal maka sanadnya muttashil lagi shahih selama tidak datang indikasi yang menjelaskan ketiadaan mendengarnya.

Hasil (Kesimpulan) Cara Pertama :

Apabila suatu sanad selamat dari keseluruhan ‘ilal (cacat/penyakit) yang zhahir (tampak), telah tsabat (tetap) akan sifat ’adalah dan dhabit para perawinya, dan telah shahih akan sima’ (mendengar)-nya perawi antara satu dengan lainnya, maka sanadnya shahih secara zhahir.

Apabila didapatkan sebuah ’illah (cacat) dari cacat-cacat zhahir (di atas) maka sanadnya ditolak tidak diterima.

Apabila kedha’ifan di dalam sanad lebih dekat dan memiliki kemungkinan (shahih) maka akan menjadi sholih (baik) dengan mutaba’at (penyerta) dan syawahid.


الخطوة الثانية: : الحكم على السند باطناً

Cara Kedua : Menghukumi Sanad secara bathin

Pertama : Cara pertama diaplikasikan terhadap sanad hadits yang dikehendaki penghukuman atasnya secara cermat.

Kedua : Dihimpun jalan-jalan hadits yang satu dari Mazhoonni (sumber perkiraan)-nya.

1. Dari sahabat itu sendiri, akan diketahui al-Mutaba’ah dan al-Mukholafah, diketahui yang syadz dan illat.

2. Dari sahabat yang meriwayatkan hadits itu sendiri –apabila ada pada mereka atau salah seorangnya- maka termasuk syawahid, dan dapat dihubungkan dengannya hadits-hadits mursal, mu’dhol, mauquf dan maqthu’ yang dihukumi marfu’ atasnya.

Untuk hadits yang dapat menjadi shalih karena syawahid memiliki syarat, yang penting diantaranya adalah : hendaknya hadits itu tidak terlalu dha’if (syadid), tidak syadz dan tidak munkar.

Dan diterapkan cara pertama untuk setiap sanad mutaba’aat dan syawaahid serta mukholafaat.

Peringatan : Takhrij itu memiliki jalan-jalan yang diketahui perinciannya dari sumber perkiraannya.[27]

Ketiga : Menghimpun pendapat-pendapat para imam ahli hadits dan illat hadits[28] seperti Imam Ahmad, Ibnul Madini, Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Abu Dawud, al-Bukhari, at-Turmudzi, an-Nasa`i, ad-Daaruquthni, al-Khothib al-Baghdadi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Rojab, al-Hafizh al-Iroqi, Ibnu Hajar, Ibnu Mulaqqin, Ahmad Syakir, al-Albani, dan selain mereka terhadap thuruq (metode-metode) yang dihimpun hingga menjadi mudah bagi anda untuk memahami metode para imam ahli hadits di dalam naqd (mengkritik hadits) dan kaifiyat (cara) di dalam menghukumi sanad-sanad hadits, dan hingga anda dapat memetik faidah dari pendapat-pendapat mereka mengenai masalah yang sulit atas anda, dan juga supaya anda dapat mengetahui kapasitas kelemahan diri anda di hadapan para imam yang ahli lagi mendalam ilmunya.

Keempat : Ini merupakan cara kedua yang global dan memerlukan tafshil (perincian) dan tahrir (penegasan istilah), mudah-mudahan masalah ini dapat dibahas dalam waktu dekat –insya Alloh Ta’ala-.

Kelima : Ketahuilah, bahwa menghukumi suatu hadits adalah perkara yang paling sulit dan rumit, tidak ada yang mampu melakukannya kecuali hanya ulama ahli hadits senior. Maka berhati-hatilah di dalam penghukuman hadits dan janganlah tergesa-gesa. Jadikanlah apa yang saya tulis ini adalah suatu pelatihan dan pembelajaran saja bagi anda sampai anda menjadi mantap di dalam ilmu hadits.

Perbanyaklah membaca buku-buku mushtholahul hadits, ilalul hadits, biografi para perawi dan biografi para imam, semoga Alloh memberikan taufiq-Nya atasku dan atas anda kepada apa yang Ia cintai dan Ridhai.

والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Hanya Allohlah yang lebih tahu. Semoga Sholawat dan Salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau semuanya.



[1] Diantara yang dilontarkan oleh adz-Dzahabi dari hadits-hadits Mustadrak karya al-Hakim : ”Sesungguhnya di dalam kebanyakan hadits-hadits di dalam zhahirnya baik atas syarat salah satu atau kedua-duanya [Bukhari – Muslim, pent.], dan di dalam bathin-nya memiliki suatu illat (penyakit) yang khofiyah (samar/tersembunyi) yang mu’atstsaroh (dapat mempengaruhi)” Siyaru A’lamin Nubalaa’ (XVII/174)

[2] Buku-buku Tarojim (biografi perawi) sangatlah banyak dan bermacam-macam :

a. Diantaranya adalah biografi yang khusus membahas perawi tsiqoot (kredibel/terpercaya) seperti kitab ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibban, dan ada pula yang khusus membahas perawi dhu’afaa` (plural dari dha’if/lemah) seperti kitab adh-Dhu’afaa` ash-Shoghir karya Imam Bukhari. Diantaranya pula ada yang mencakup dan menghimpun perawi tsiqot dan selainnya seperti at-Taarikh al-Kabir karya Imam al-Bukhari.

b. Diantaranya adalah biografi yang umum tidak khusus hanya untuk rijal (perawi) suatu kitab atau kitab-kitab yang tertentu, seperti at-Taarikh al-Kabir karya Bukhari, Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, dan adapula yang khusus membahas perawi suatu kitab tertentu seperti Tahdzibul Kamal karya al-Mizzi.

c. Diantaranya adalah biografi yang khusus disusun menurut negeri tertentu seperti kitab Taarikh Jurjaan karya al-Jurjaani, dan adapula yang tidak dikhususkan seperti ini sebagaimana kitab-kitab lainnya yang banyak.

d. Diantaranya adalah biografi yang disusun menurut tingkatan thobaqoot seperti Thobaqootul Kubroo karya Ibnu Sa’d, ada pula yang disusun berdasarkan nama-nama perawi sebagaimana mayoritas buku biografi, sebagian lagi ada yang disusun berdasarkan al-Wafiyaat seperti kitab al-Wafiyaat karya ash-Shofadi.

e. Diantaranya adalah biografi yang disusun khusus untuk syuyukh (guru-guru) sebagian imam (disebut Ma’aajim asy-Syuyukh), ada yang disusun berdasarkan keterangan perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali hanya seorang perawi saja, seperti kitab al-Munfaridaat dan al-Wihdaan, ada pula yang disusun berdasarkan riwayat al-Akabir (perawi senior) dari al-Ashoghir (perawi junior), As-Sabiq wal Lahiq, ada juga buku-buku al-Ansaab (nasab-nasab perawi), buku-buku riwayat seorang anak dari bapaknya (al-Abnaa` minal Aaba`) atau sebaliknya, dan perawi yang meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, serta buku-buku as-Su`alaat dan al-’Ilal.

Penyebutan contoh-contohnya akan sangat panjang

[3] Yang demikian ini dengan merujuk kepada buku-buku khusus yang membahas tentangnya, seperti Tahdzibul Kamal karya al-Mizzi, Tahdzibut Tahdzib karya al-Hafizh Ibnu Hajar, Taarikh ad-Dimasyqi karya Ibnu ’Asaakir, Taarikh Baghdad karya al-Khathib, at-Taqyid karya Ibnu Nuqthoh dan Dzailut Taqyid karya at-Taqi al-Faasi...

[4] Lihat pembahasan anggun yang ditulis oleh adz-Dzahabi di dalam mengangkat keserupaan antara dua Sufyan dan dua Hammad, di Siyari A’laamin Nubalaa` (VII/44-466)

[5] Lihat Fathul Baari (XIII/285) kitab al-I’tisham, bab Ma Yakrohu min Katsrotis Su`aal no. 7293

[6] Diantara buku bermanfaat tentang pengenalan Thobaqot adalah : Thobaqot Khalifah bin Khayath, Thobaqot Ibnu Sa’d, ats-Tsiqqot karya Ibnu Hibban, al-Mu’ayyan fi Thobaqoot al-Muhadditsin karya adz-Dzahabi, Tadzkirotul Huffazh karya adz-Dzahabi, Taqriibut Tahdziib karya al-Hafizh Ibnu Hajar,...

[7] Misalnya : Tholq bin Mu’awiyah dari Sufyan ats-Tsauri... terdapat nama seperti ini pada dua orang, yaitu : Tholq bin Mu’awiyah an-Nakho’i seorang tabi’in senior Mukhodhrom*, dan Tholq bin Mu’awiyah bin Yazid dari thobaqoh ke-7. Maka perawi dari Sufyan tidaklah mungkin seorang tabi’in mukhodrom, maka perawi dari Sufyan bisa dipastikan adalah Ibnu Yazid. Lihat Taqribut Tahdzib (hal. 22 - ar-Risalah)

Keterangan : * Mukhodhrom memiliki 3 makna :

a. Man Lam Yakhtatan (orang yang tidak berkhitan). Namun bukan ini yang dimaksud.

b. Man Lam Yu’rof Abawaahu (orang yang tidak diketahui kedua orang tuanya), pengertian ini juga kurang tepat.

c. Man Adrokal Jaahiliyah wal Islam (orang yang menemui zaman jahiliyah dan Islam), dan makna ini yang dituju. Wallohu a’lam. Pent

[8] Diantara buku bermanfaat mengenai hal ini adalah Tahdzibul Kamal dan Furu’-nya serta Ta’jiilul Manfa’ah karya al-Hafizh Ibnu Hajar

[9] Seperti : al-Muttafaq wal Muftariq karya al-Khathib al-Baghdadi, dan Muwadhdhoh Awhaam al-Jam’i wat Tafriiq karya al-Khathib juga,...

[10] Seperti : al-Mu’talaf wal Mukhtalaf karya ’Abdul Ghoni bin Sa’id al-Azdi, al-Mu’talaf wal Mukhtalaf karya ad-Daaruquthni, al-Mu’talaf wal Mukhtalaf karya Ibnu Thohir al-Qoisarooni, dan yang paling lengkap dan luas adalah kitab al-Ikmaal karya al-Amiir Ibnu Makuulaa.

[11] Seperti : Talkhishul Mutasyaabih karya al-Khathib, Taaliy Talkhish al-Mutasyaabih karya beliau juga, Musytabihun Nisbah karya al-Hafizh ’Abdul Ghoni al-Azdi, Kitab al-Musytabih karya al-Hafizh adz-Dzahabi, kitab Tabshiirul Mutanabbi bi Tahriiril Musytabih karya al-Hafizh Ibnu Hajar dan kitab Taudhihul Musytabih karya Ibnu Nashiruddin

[12] Buku yang terkenal diantaranya adalah Ma’rifatu ash-Shohabah karya Ibu Nu’aim, Mu’jam ash-Shohabah karya Ibnu Qoni’, al-Istii’aab karya Ibnu ’Abdil Barr, Usudul Ghoobah karya Ibnu Katsir dan al-Ishobah karya Ibnu Hajar.

[13] Seperti kitab al-Maroosiil karya Abu Dawud, al-Maroosiil karya Ibnu Abi Hatim dan Tuhfatut Tahshil karya al-Allaa`i.

[14] Misalnya : kitab al-Kunaa karya Imam al-Bukhari, al-Kunaa karya Imam Muslim, al-Kunaa wal Asmaa` karya ad-Daulaabi, kitab al-Kunaa karya Abu Ahmad al-Haakim dan al-Muntaqo fi Sardil Kunaa karya adz-Dzahabi.

[15] Seperti : kitab Fathul Baab fil Kunaa wal Alqoob karya Ibnu Mandah, kitab Nuzhatul Albaab fil Alqoob karya al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mizzi telah mengkhususkannya di dalam kitabnya Tahdzibul Kamal sebuah pasal di akhir bukunya tentang alqoob, demikian pula dengan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Tahdzib dan Taqrib-nya

[16] at-Tawaqquf itu bermakna : tidak menerima sanad, yaitu menghukumi kedhaifannya.

[17] Demikian pula terangkat majhul ’ain-nya dengan pentsiqohan seorang ulama mu’tabar atau ta’dil dari imam mu’tabar.

[18] Lihat : at-Tankil karya al-‘Allamah al-Mu’allimi (I/66-67), Siyaru A’laamin Nubalaa` (IX/429,95), Mizanul I’tidal (I/521,405), (II/415-41) dan (IV/188,103).

[19] Menguatkan keshahihan nisbat Jarh dan Ta’dil oleh seorang imam yang berbicara tentangya baik secara sanad maupun matannya. Adapun secara matan, jatuhnya kesalahan di dalam menukil dari para imam, atau menukil secara makna yang diperhitungkan sebagai kekacauan makna, inilah yang dimaksudkan oleh imam yang membicarakannya.

[20] Lihat kitab : ”Dzikru man Yu’tamadu qouluhu fil Jarhi wat Ta’dil karya al-Hafizh adz-Dzahabi dan risalah al-Hafizh as-Sakohwi yang berjudul al-Mutakallamuna fir Rijaal.

[21] Lihatlah di dalam masalah ini pasal-pasal yang berkaitan dengannya pada buku-buku mushtholah seperti Fathul Mughits karya as-Sakhowi, Syarh Alfaazhu Jarh an-Naadiroh dan Syarh Alfaazhut Ta’diil an-Naadiroh karya DR. Sa’di al-Hasyimi serta Dhowabith al-Jarh wat Ta’dil karya Syaikh ’Abdul ’Aziz al-’Abdul Lathif

[22] Lihat macam semisal ini : al-Ightibath bi Ma’rifati man Ruwiya bil Ikhtilath karya Sabth Ibnu al-’Ajami, al-Kawaakibu an-Niiroot fi Ma’rifati man Ikhtalatho minar Ruwaat karya Ibnu al-Kiyaal dan Syarh al-’Ilal kara Ibnu Rojab (II/555-598 : DR. ’Itr).

[23] Lihat macam semisal ini : ats-Tsiqoot alladziina Dho’afuu fii Ba’dhi Syaikhihim karya guru kami, DR. Shalih ar-Rifa’i dan Syarh ‘Ilalit Turmudzi karya Ibnu Rojab (II/621-672).

[24] Isma’il bin ‘Iyasy dha’if di dalam periwayatan selain dari penduduk negerinya, seperti riwayat penduduk Hijaz, Mesir maupun Iraq.

[25] Lihat macam semisal ini : Syarh al-‘Ilal karya Ibnu Rojab (II/614-612).

[26] Inilah yang asal selama tidak jelas ada khilafnya, dan yang demikian ini dengan meneliti jalan-jalan hadits sebagaimana akan datang penjelasannya –insya Alloh- dalam cara kedua.

[27] Diantara sumbernya adalah : Kitabut Takhriij karya DR. Bakr ’Abdush Shomad ’Aabid, at-Takhirj wa Diroosatul Asaaniid karya Mahmud ath-Thohhan dan Kitabu at-Ta`shil karya DR. Bakr Abu Zaid.

[28] Diantara buku tersebut adalah : Kitab al-’Ilal karya Ibnul Madini, al-’Ilal wa Ma’rifatur Rijaal karya Imam Ahmad, al-’Ilal karya Ibnu Abi Hatim dan al-’Ilal karya ad-Daaruquthni. Sebagai tambahan juga buku-buku ar-Rijaal (perawi hadits) saja yang mencakup naqd (kritik) para imam terhadap riwayat-riwayat yang jumlahnya banyak sekali.

القَوَاعِـدُ الذَّهَبِيَّـةُ

لِمَعْرِفَـةِ الصَّـحِيـحِ والضَّـعِيـفِ مِنَ الـمَرْوِيَّاتِ الـحَدِيثِـيَّـةِ

تأليف

أبي عمر أسامة بن عطايا بن عثمان العتيبي


قَوَاعِدٌ فِي كَيْفِيَّةِ الـحُكْمِ عَلَى الـحَدِيثِ

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين ، أما بعد:

فهذه جملة من القواعد التي يتبعها الباحث أو الناقد عند الحكم على الحديث بالصحة أو الضعف. اعلم رحمني الله وإياك ؛ أن الحكم على حديث "ما" بالصحة أو الضعف تتبع فيه خطوتان:

الخطوة الأولى: الحكم على السند ظاهراً دون الحكم على المتن .

الخطوة الثانية: الحكم على السند باطناً([1]) ، وهنا يكون الحكم على المتن أيضاً [الحكم على الحديث جملة].


الخطوة الأولى: الحكم على السند ظاهراً .

يتبع في ذلك خمسة أمور :

1- تمييز الراوي عن غيره([2]):

ولمعرفة الراوي طرق منها:

أ) أن يبينه تلميذه بحيث لا يشتبه مع غيره ،كأن يقول أبو نعيم الفضل بن دكين : حدثنا سفيان بن عيينة،..

ب) عن طريق تلامذة الراوي وشيوخه في السند يتعرف عليه غالباً ([3]).

ت) أن يُعرف الراوي بملازمته لشيخه ؛ فإذا أبهمه عُرف أنه شيخه المميز ، وإلا فآخر.

مثل أبي نعيم إذا روى عن سفيان الثوري لم ينسبه ، أما إذا روى عن سفيان بن عيينة فينص عليه([4]).

ومثل سليمان بن حرب إذا روى عن حماد بن زيد لم ينسبه ، أما إذا روى عن حماد بن سلمة نسبه([5]).

ث) عن طريق طبقة([6]) الراوي وطبقة شيوخه وتلامذته([7]).

ج) أن ينص إمام معتبر على أن الراوي هو فلان بحيث لا يشتبه مع غيره.

ومثله إذا وجد في إسناد لأبي داود –مثلاً- فيشتبه مع غيره فينص إمام([8]) على أن المشتبه معه لم يخرج له أبو داود .

حَ) يرجع إلى كتب المتفق والمفترق([9]) ، وكتب المؤتلف والمختلف([10]) ، وكتب المشتبه([11]).

خ) إذا كان الراوي صحابياً أو يظن أنه صحابي يرجع إلى كتب الصحابة([12]) ، وإلى كتب المراسيل ([13]) .

د) إذا كان الراوي بالكنية فيرجع إلى كتب الكنى([14]) ، وإذا كان باللقب يرجع إلى كتب الألقاب([15]).

ذ) إذا لم يمكن تمييز الراوي عن غيره ؛ فإذا كانوا –أو كانا- ثقات فالسند صحيح مع اعتبار الشروط الأخرى للتصحيح ، وإذا كانوا –أو كانا- ضعفاء فالسند ضعيف ، وإن كان بعضهم ضعيفاً فيتوقف في تصحيح السند ([16])حتى ينظر هل له متابع أو شاهد ؟ وسيأتي تفصيله في الخطوة الثانية -إن شاء الله تعالى- .

2- معرفة عدالة الراوي : وذلك إما باشتهاره بالعدالة ، وإما بنص إمام (معتبر) على عدالته ، وذلك بشرط خلو الراوي مما يخل بعدالته .

إذا لم يشتهر الراوي بعدالة ولم يوثق من معتبر فله حالات:

أ) أن يروي عنه جمع من الثقات ولم يأت بما ينكر عليه فهو ثقة ، ويتأكد ذلك إذا كان من طبقة كبار التابعين وأواسطهم.

ب) رواية البخاري ومسلم للراوي تعديل له .

ت) ترتفع جهالة العين برواية ثقة أو راويين عنه([17]).

ث) إذا روى المجهول حديثاً موضوعاً أو منكراً ولا يوجد في سنده من تحمل عليه التبعة فيتهم هذا الراوي المجهول بعهدته([18]).

ج) إذا روى إمام –عرف أنه لا يروي إلا عن ثقة- عن راو فهو توثيق للراوي وحكم بعدالته عند ذلك الإمام .

حَ) تصحيح إمام معتبر لإسناد حديث يعد توثيقاً لجميع رواته .


3- معرفة ضبط الراوي :

ولمعرفة ضبط الراوي طريقتان:

الطريقة الأولى: توثيق الأئمة للراوي .

الطريقة الثاني: بسبر مروياته وتتبعها ، وعرضها على رواية الثقات الحفاظ ؛ فإن كان الغالب عليه الاستقامة والموافقة فهو الثقة ، وإن كان الغالب عليه المخالفة والمنكرات فهو الضعيف أو المتروك ، وإن كانت وجدت عنده المخالفة مع أن الغالب عليه الاستقامة فهو الصدوق وحسن الحديث([19]).

وهنا تسعة أمور للحكم على الراوي:

أولاً: جمع أقوال من تكلم في الراوي.

ثانياً: التأكد من صحة نسبتها إليهم([20]).

ثالثاً: معرفةُ من يعتمدُ قوله ممن لا يعتمدُ([21]).

رابعاً: معرفةُ الإمامِ المتَكَلِّمِ في الراوي ؛ هل هو تلميذُ الراوي أم بلديُّهُ أم معاصرٌ له أم متأخرٌ عنه؟ .

خامساً: معرفةُ درجةِ الإمامِ هل هو معتدلٌ أم متساهلٌ أم متشددٌ؟ .

سادساً: معرفةُ سبَبِ الجَرْحِ أو التَّعدِيلِ إنْ وُجِدَ.

سابعاً : تفسيرُ الجرحِ أو نقضِهِ منَ الْمُعَدِّلِ.

ثامناً: معرفةُ مقاصِدِ الأئمةِ منْ ألفاظِهِمْ ، وعباراتِهِمْ ، وحَرَكاتِهِمُ المتَعَلِّقَةِ بالجَرْحِ والتَّعْدِيلِ([22]).

تاسعاً: الجمعُ والترجيحُ إذا تعارَضتِ أقوالُ الأئمةِ في الراوي. [خلاصةُ القولِ في الراوي].

4-معرفةُ علاقةِ الراوي معَ شيخِهِ ولَهَا صُورٌ:

[أ]- إذا كان الشيخُ ممن اختلطَ ، أو تغيَّرَ تَغَيُّراً مُؤَثِّراً على روايتِهِ ؛ فينظرُ هل سمعَ منه الراوي قبلَ اختلاطِهِ أو تغيُّرِهِ أمْ بعدَ ذلك ؟

فإنْ كان سماعُه منه قبلَ الاختلاطِ أو التَّغَيُّرِ ، والشيخُ في أصلِهِ مقبُولَ الروايةِ قُبِلَتْ روايتُهُ .

وإنْ كانَ سماعُهُ منهُ بعدَ الاخْتِلاطِ أو التَّغَيُّرِ ؛ رُدَّتْ روايتُه ، وحُكِمَ على السَّنَدِ بالضَّعْفِ .

وإن كان لا يعرف هل سمع منه قبل الاختلاط أو بعده ، أو سمع منه قبل الاختلاط وبعده ولم يتميز سماعه منه ؛ ردت روايته وحكم على السند بالضعف ([23]).

مثاله: عطاء بن السائب ثقة اختلط فروى عنه شعبة وسفيان الثوري وحماد بن زيد قبل اختلاطه ، وروى عنه جرير وخالد بن عبد الله وابن علية بعد اختلاطه ، وروى عنه حماد بن سلمة قبل الاختلاط وبعده.

[ب]- معرفة حال الراوي مع شيخه ؛ هل هو مضعف في شيخه أم لا ؟ فإن كان مضعفاً فالسند ضعيف كرواية سفيان بن حسين الواسطي عن الزهري ([24]).

[ت]- معرفة حال الراوي في أهل بلد ما هل هو مضعف فيهم أم لا؟ ([25])

فإذا كان مضعفاً فيهم وروى عنهم فالسند ضعيف وذلك كرواية إسماعيل بن عياش عن الحجازيين فإنها ضعيفة ([26]).

[ث]- معرفة حال الراوي في أهل بلد ما إذا رووا عنه ؛ هل هم ضعفاء فيه أم لا؟([27])

فإن كانوا ضعفاء فيه ورووا عنه فالسند ضعيف . وذلك كرواية الشاميين عن زهير بن محمد الخراساني فإنها ضعيفة.


5- معرفة اتصال السند من انقطاعه وفيه سبعة أمور :

الأول: إن كان رجال السند ثقات ، وصرحوا بالسماع ، أو بما يقتضيه فهو متصل([28]).

الثاني: إن كان السند بالعنعنة أو نحوها ؛ فينظر : هل الراوي عاصر شيخه أم لا؟

فإن كان لم يعاصره فالسند منقطع .

الثالث: إن كان الراوي عاصر شيخه ؛ فينظر : هل لقيه أم لم يلقه أم لا يعرف ذلك ؟

فإن لم يلقه فالسند منقطع .

وإن لم يعرف فالأصل في الراويين المتعاصرين اللقيا والسماع ما لم توجد قرينة على عدم السماع كنص إمام معتبر ، أو عدم إمكان اللقِيّ لصغر سن راو لا يمكنه التحمل فيه ، أو اختلاف بلد مع التباعد وعدم الرحلة.

الرابع: إن كان الراوي لقي شيخه ؛ فينظر : هل سمع منه أم لم يسمع منه أم لا يعرف ذلك ؟

فإن لم يسمع منه فالسند منقطع .

وإن لم يعرف فالأصل في اللقيا السماع ما لم توجد قرينة على عدم السماع.

الخامس: إن كان الراوي سمع من شيخه ؛ فينظر : هل هو مدلس أم لا ؟

فإن كان غير مدلس فالسند متصل.

السادس: إن كان الراوي مدلساً وروى بالعنعنة أو نحوها عن شيخ سمع منه أو في حكم من سمع منه :

فإن كان نادر التدليس كأبي قلابة عبد الله بن زيد الجرمي أو غير مكثر منه كقتادة والأعمش وأبي إسحاق السبيعي حكم على السند بالاتصال ما لم يتبين خلافه.

وإن كان من المكثرين من التدليس كابن جريج في غير عطاء ، وكبقية بن الوليد توقف في اتصال السند وحكم بضعفه حتى يتبين حال السند من الطرق الأخرى.

السابع: إن كان الراوي عاصر شيخه وأمكن اللقاء والسماع ولم يعرف له منه سماع ولكنه مشهور بالإرسال فيحكم على السند بالانقطاع ،فإن كان غير مشهور بالإرسال فالسند متصل على الصحيح ما لم تأت قرينة تبين سماعه من عدمه .

نتيجة الخطوة الأولى:

إذا سلم السند من جميع العلل الظاهرة ، وثبتت عدالة الرواة وضبطهم ، وصح سماع بعضهم من بعض صحح السند ظاهراً.

وإذا وجدت علة من تلك العلل الظاهرة فالسند يرد ولا يقبل .

فإن كان الضعف الذي في السند قريباً محتملاً صلح للمتابعات والشواهد .


الخطوة الثانية:

1- تُطبَّق الخطوة الأولى على إسناد الحديث الذي يراد الحكم عليه بِدِقَّةٍ.

2- تُجمع طرق الحديث الواحد من مظانِّها .

أولاً: عن الصحابيِّ نفسه ؛ فتعرفُ المتابعة ،والمخالفة ، ويعرف الشذوذُ ، وتعرفُ العلَّةُ.

ثانياً: عن الصحابة الذين رووا الحديث نفسه –إن وجدوا أو أحدهم- وهي الشواهد ، ويُلْحق بذلك المراسيل ، والمعضلات ، والموقوفات والمقطوعات التي لها حكم الرفع .

ولصلاحية الحديث للشهادة شروط ؛ أهَمُّها : أن لا يكون شديد الضعف ، وأن لا يكون شاذاً ولا منكراً .

وتُطَبَّقُ الخطوة الأولى على جميع أسانيد المتابعات والشواهد والمخالفات .

تنبيه: للتخريج طرقٌ تعرف تفاصيلها من مظانِّها([29]) .

3- جمع أقوال أئمة الحديث والعلل([30]) كالإمام أحمد ، وابن المديني ، وابن معين ، وأبي حاتم ، وأبي زرعة ، وأبي داود ، والبخاري ، والترمذي ، والنسائي ، والدارقطني ، والخطيب البغدادي ، وشيخ الإسلام ابن تيمية ، وابن القيم ، وابن رجب ، والحافظ العراقي ، وابن حجر ، وابن الملقِّن ، وأحمد شاكر ، والألباني وغيرهم في الطرق التي تجمعها حتى يتيسر لك فهم طريقة الأئمة في النقد ، وكيفية الحكم على الأسانيد ، وحتى تستفيد من أقوالهم فيما أشكل عليك ، وحتى تعرف مقدار ضعفك أمام هؤلاء الأئمة الجهابذة .

4- هذا إجمال الخطوة الثانية وتحتاج إلى تفصيل وتحرير ، ولعل ذلك يكون في وقت قريب -إن شاء الله تعالى- .

5- اعلم أن الحكم على الحديث من أصعب الأمور وأشقِّها ، ولا يستطيعه إلا كبار المحدثين ، فتأنَّ في الحكم ولا تتسرَّعْ ، واجعل ما كتبته لك للتدريب والتَّمرُّس فقط حتى تتقن علم الحديث .

وأكثر القراءة في كتب مصطلح الحديث ، وعلله ، وتراجم رواته ، وتراجم الأئمة وفقني الله وإياك لِمَا يحبُّه ويرضاه .

والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .

كتبه :

أبو زيد وأبو عمر أسامة بن عطايا العتيبي



([1]) مما قاله الذهبي عن أحاديث المستدرك للحاكم: [فإن في كثير من ذلك أحاديث في الظاهر على شرط أحدهما أو كليهما وفي الباطن لها علل خفية مؤثرة] سير أعلام النبلاء(17/175) .

([2]) كتب التراجم كثيرة ومتنوعة:

أ-فمنها ما هو مختص بالثقات ككتاب الثقات لابن حبان ، ومنها ما هو مختص بالضعفاء ككتاب الضعفاء الصغير للإمام البخاري ، ومنها ما هو جامع شامل للثقات وغيرهم كالتاريخ الكبير للإمام البخاري.

ب-ومنها ما هو عام لا يختص برجال كتاب أو كتب مخصوصة كالتاريخ الكبير للبخاري، والجرح والتعديل لابن أبي حاتم، ومنها ما هو متخصص بكتب معينة كتهذيب الكمال للمزي .

ت- ومنها ما هو خاص ببلد معين ككتاب تاريخ جرجان للجرجاني ، ومنها ملا يختص كأكثرها .

ث- ومنها ما هو مرتب على الطبقات كالطبقات الكبرى لابن سعد ، ومنها ما هو مرتب على الأسماء كأغلبها ، ومنها ما هو مرتب على الوفيات ككتاب الوافي بالوفيات للصفدي.

ج- ومنها ما هو مختص بشيوخ بعض الأئمة (معاجم الشيوخ) ، ومنها ما هو مختص ببيان من لم يرو عنه إلا راو واحد وهي كتب المنفردات والوحدان ، ومنها ما هو مختص برواية الأكابر عن الأصاغر ، والسابق واللاحق ، ومنها كتب الأنساب ، وكتب رواية الأبناء عن الآباء ، وعكسه ، ومن روى عن أبيه عن جده ، وكتب السؤالات والعلل..

وذِكْرُ أمثلتها يطول.

([3]) وذلك بالرجوع إلى الكتب المتخصصة في ذلك مثل: تهذيب الكمال للمزي، تهذيب التهذيب للحافظ ابن حجر، تاريخ دمشق لابن عساكر، تاريخ بغداد للخطيب ، التقييد لابن نقطة ، وذيل التقييد للتقي الفاسي...

([4]) انظر البحث النفيس الذي كتبه الذهبي في رفع الاشتراك بين السفيانين والحمادين. سير أعلام النبلاء(7/464-466).

([5]) انظر : فتح الباري(13/285) كتاب الاعتصام . باب ما يكره من كثرة السؤال رقم/7293 .

([6]) ومن الكتب المفيدة في معرفة الطبقات: طبقات خليفة بن خياط ، طبقات ابن سعد ، الثقات لابن حبان ، المعين في طبقات المحدثين للذهبي ، تذكرة الحفاظ للذهبي ، تقريب التهذيب للحافظ ابن حجر ، ..

([7]) مثاله: طلق بن معاوية عن سفيان الثوري .. فيوجد بهذا الاسم شخصان: طلق بن معاوية النخعي تابعي كبير مخضرم ، وطلق بن معاوية بن يزيد من الطبقة السابعة.

فالراوي عن سفيان لا يمكن أن يكون تابعياً مخضرماً فيكون الراوي عن سفيان هو ابن يزيد . انظر: تقريب التهذيب(ص/226-الرسالة) .

([8]) ومن الكتب المفيدة في ذلك : تهذيب الكمال وفروعه ، وتعجيل المنفعة للحافظ ابن حجر.

([9]) مثل كتاب: "المتفق والمفترق" للخطيب البغدادي ، "موضح أوهام الجمع والتفريق" للخطيب أيضاً..

([10]) مثل كتاب: "المؤتلف والمختلف" لعبد الغني بن سعيد الأزدي ، و"المؤتلق والمختلف" للدارقطني ، و"المؤتلف والمختلف" لابن طاهر القيسراني ، ومن أجمعها وأبدعها كتاب "الإكمال" للأمير ابن ماكولا.

([11]) مثل: "تلخيص المتشابه" للخطيب ، "تالي تلخيص المتشابه" له ، ، "مشتبه النسبة" للحافظ عبد الغني الأزدي ، كتاب "المشتبه" للحافظ الذهبي ، وكتاب "تبصير المنتبه بتحرير المشتبه" للحافظ ابن حجر ، وكتاب "توضيح المشتبه" لابن ناصر الدين.

([12]) من أشهرها : "معرفة الصحابة" لأبي نعيم ، "معجم الصحابة" لابن قانع ، "الاستيعاب" لابن عبد البر ، "أسد الغابة" لابن الأثير ، "الإصابة" للحافظ ابن حجر.

([13])ككتاب "المراسيل" لأبي داود ، "المراسيل" لابن أبي حاتم ، "تحفة التحصيل" للعلائي.

([14]) مثل: كتاب "الكنى" للإمام البخاري ، و"الكنى" للإمام مسلم ، و"الكنى والأسماء" للدولابي ، كتاب "الكنى" لأبي أحمد الحاكم ، "المقتنى في سرد الكنى" للذهبي.

([15]) مثل كتاب"فتح الباب في الكنى والألقاب" لابن منده ، وكتاب"نزهة الألباب في الألقاب" للحافظ ابن حجر وقد خصص المزي في كتابه "تهذيب الكمال" فصلاً في آخره عن الألقاب وكذلك الحافظ ابن حجر في تهذيبه وتقريبه.

([16]) والتوقف بمعنى : عدم قبول السند ؛ أي : الحكم بضعفه.

([17])وكذلك ترتفع جهالة عينه بتوثيق معتبر أو بتعديل إمام (معتبر) .

([18]) انظر ميزان الاعتدال(2/103) ، (3/91) ، (4/216) .

([19]) انظر : التنكيل للعلامة المعلمي(1/66-67) ، سير أعلام النبلاء(9/95،429) ، ميزان الاعتدال(1/405،521) ، (2/415-416) ، (4/188، 103)

([20])التأكد من صحة نسبة الجرح والتعديل للإمام المتكلم بذلك سنداً ومتناً ؛ أما سنداً فظاهر ، وأما متناً فلوقوع أخطاء في النقل عن الأئمة أو النقل بالمعنى المؤدي لاختلال المعنى الذي أراده المتكلم.

([21])انظر كتاب: [ذكر من يعتمد قوله في الجرح والتعديل] للحافظ الذهبي ورسالة الحافظ السخاوي:[المتكلمون في الرجال].

([22])وانظر في ذلك: الفصول المتعلقة بذلك في كتب المصطلح كفتح المغيث للسخاوي ، "شرح ألفاظ الجرح النادرة" ، "شرح ألفاظ التعديل النادرة" كلاهما للدكتور سعدي الهاشمي ، "ضوابط الجرح والتعديل" للشيخ عبد العزيز العبد اللطيف.

([23]) وانظر لهذا النوع : "الاغتباط بمعرفة من روي بالاختلاط" لسبط ابن العجمي ، وكتاب "الكواكب النيرات في معرفة من اختلط من الرواة" لابن الكيال وشرح العلل للإمام ابن رجب(2/555-598-تحقيق : د. عتر) .

([24]) وانظر لهذا النوع: [الثقات الذين ضعفوا في بعض شيوخهم] لشيخنا : الدكتور صالح الرفاعي ، وشرح علل الترمذي للإمام ابن رجب(2/621-672) .

([25]) انظر لهذا النوع: شرح العلل للإمام ابن رجب(2/609-614) .

([26]) إسماعيل بن عياش مضعف في غير أهل بلده كالحجازيين والمصريين والعراقيين.

([27])انظر لهذا النوع: شرح العلل للإمام ابن رجب(2/614-620) .

([28]) هذا هو الأصل ما لم يتبين خلافه ، وذلك بتتبع طرق الحديث كما سيأتي -إن شاء الله تعالى- في الخطوة الثانية.

([29]) ومن مظانِّها : كتاب التخريج للدكتور بكر عبد الصمد عابد ، والتخريج ودراسة الأسانيد لمحمود الطحان، وكتاب التأصيل للدكتور بكر أبو زيد.

([30]) من تلك الكتب : كتب العلل : ككتاب العلل لابن المديني ، والعلل ومعرفة الرجال للإمام أحمد ، والعلل لابن أبي حاتم ، والعلل للدارقطني . ويلحق بها كتب الرجال فقد اشتملت على نقد الأئمة لمرويَّات كثيرة جداً.

وكتب التخريج مثل: (نصب الراية) للزيلعي ، (التلخيص الحبير) لابن حجر ، (البدر المنير) لابن الملقن ، تخريج المسند للشيخ أحمد شاكر ، (إرواء الغليل) للشيخ الألباني .



Download Book Di sini !





Button Image Background by FreeButtons.org v2.0