English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : YBG

Xilisoft HD Video Converter 6 Full With serial

Wide range of formats support: Support HD videos like AVCHD (mts, m2ts), MKV, HD ASF, HD AVI, H.264/AVC, HD Quick Time, HD MPEG-4, and HD WMV, and general videos and audios like AVI, MPEG, WMV, MP4, 3GP, FLV, RM, MOV, MP3, WMA and AAC.

Trik dan SN Smadav Pro 8.4

Smadav 2011 Rev. 8.4 : Pendeteksian khusus untuk beberapa virus shortcut terbaru (MSO-sys, fanny-bmp),penambahan database 40 virus baru, penyempurnaan deteksi semua varian virus shortcut, penambahan teknik heuristik, dsb.

08 al-Khamr

Kartun Ahkamul Quran, merupakan kartun islamic yang memberikan tuntunan kepada kita tentang hukum-hukum dan adab-adab dalam agama islam. dan kali ini menceritakan tentang hukum meminum khamar (minuman keras)

NATURAL_HABBATUSSAUDA PLUS

HABBATUSAUDA adalah jinten hitam yang mampu membangkitkan sistem kekebalan tubuh (immunity system) yang mampu mempertahan tubuh dari serangan berbagai penyakit. Insya Alloh

Tampilkan postingan dengan label Adab dan Do'a. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab dan Do'a. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2011

BOLEHKAH BUANG AIR KECIL [KENCING] BERDIRI


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"

Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri".

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)".

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.

Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?

Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan.

"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing".

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]


BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?

Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan – Solo]


HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celana panjang dan kencing sambil berdiri yang tidak menjamin bahwa air urine tidak mengenai celana panjang. Pada suatu hari saya memberi nasehat kepadanya, ia menjawab “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarang hal tersebut”. Saya mohon nasehat dan petunjuk.

Jawaban
Boleh bagi seseorang kencing sambil berdiri, apabila bisa terjaga dari percikan air kencing ke badan dan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri si suatu saat [1]. Terutama apabila hal tersebut sangat dibutuhkan karena sempitnya pakaiannya atau karena ada penyakit di tubuhnya, namun hukumnya makruh kalau tidak ada kebutuhan.

[Kitab Ad-Da’wah 8, Alu Fauzan 3/46]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ath-Thaharah 224 dan Muslim dalam Ath-Thaharah 273

Minggu, 27 Februari 2011

DOA MOHON ILMU YANG BERMANFAAT

“Ilmu itu terbagi dua, yaitu ilmu hati (yang sampai ke hati) dan ilmu lisan (hanya di lisan). Ilmu hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu lisan adalah tercela.” Demikian ucapan Al Hasan Al Bashri dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku Al Iman halaman 21.

Orang-orang munafik terkadang membaca Al Qur’an, memahami, dan membenarkan bahwa ia adalah Kalamullah. Mereka mengakui bahwa yang dibawa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah Al Haq, tetapi mereka tidak mengimaninya. Orang-orang yahudi dan nashrani mengenal Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seperti mengenal anak-anak mereka sendiri tetapi mereka bukan orang-orang Mukmin. Contoh lain adalah iblis dan fir’aun la’natullah ‘alaihima, keduanya mengakui wujud (keberadaan) Allah dan para Nabi tetapi belum disebut Mukmin. Mereka semua tidak mencapai ilmu dan ma’rifat secara sempurna karena belum mengamalkan pengetahuan atau ilmu yang diperoleh. Orang yang tidak mengamalkan ilmu yang dimilikinya disebut jahil. (Al Iman halaman 22)

Ibnu Qudamah rahimahullah menyebut ilmu yang tidak bermanfaat sebagai sumber akhlak tercela. Beliau mencontohkan ilmu yang tidak bermanfaat adalah berdebat. Pada umumnya tujuan berdebat adalah untuk menampilkan kepandaian berbicara, menjatuhkan kehormatan lawan debat atau pihak yang terlibat dalam perdebatan itu, atau semata untuk mendapat pujian. (Minhajul Qasidin halaman 18, cetakan Muassasah Al Kutub, Ats Tsaqafah, 1987)

Oleh sebab itu, kita diperintahkan untuk memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala ilmu yang bermanfaat. Di antara doanya adalah :






“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima (di sisi-Mu).” (HR. Ibnu Sunni dalam Amalul Yaumi wal Lailah nomor 54 dan Ibnu Majah nomor 935. Hadits ini dihasankan oleh Abdul Qadir dan Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Zadul Ma’ad juz 3/385)

Doa ini dianjurkan dibaca pada pagi hari setelah shalat shubuh. (Lihat Hishnul Muslim halaman 67)

Pada hadits lain, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan doa :








“Ya Allah, berilah manfaat dengan apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku dan ajarkanlah apa yang bermanfaat untukku. Tambahkanlah aku ilmu. Segala puji bagi Allah pada semua keadaan. Aku berlindung kepada Allah dari adzab neraka.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Lihat Sunan Tirmidzi nomor 49 dalam Kitab Da’wat dan Nasai dalam Sunan-nya nomor 3833 dari Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Misykah nomor 2493, tanpa lafadh “alhamdulillah ‘alaa kulli haal … .”)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengancam keras dengan neraka kepada orang yang mempelajari ilmu agama untuk berbangga-bangga.

“Barangsiapa menuntut ilmu agama untuk berbangga-bangga di hadapan para Ahli Ilmu atau mengelabuhi orang-orang bodoh atau agar mendapatkan perhatian khalayak, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi dari Ka’ab bin Malik dari bapaknya. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykah nomor 233-235 dan At Ta’liq At Targhib nomor 68 juz 1)

Jadi, ilmu agama hanyalah digunakan untuk kebaikan dunia dan akhirat. Ilmu ini akan menuntun kehidupan ke jalan yang lurus. Jalan lurus (shirathal mustaqim) akan mengantarkan seseorang ke Jannah (Surga) dan menjauhkannya dari neraka.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan terus menambahkan ilmu tersebut kepada kita sebagaimana Dia telah menganugerahkannya kepada Nabi dan Qudwah kita Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Maraji’ :

1. Al Iman, Ibnu Taimiyyah.

2. Al Adzkar, Imam Nawawi, tahqiq Abdul Qadir Al Arnauth.

3. Minhajul Qasidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi.

4. Sunan Tirmidzi, Al Imam At Tirmidzi.

5. Sunan Ibnu Majah, Al Imam Ibnu Majah.

6. Ta’liq Misykatul Mashabih, Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani.