Xilisoft HD Video Converter 6 Full With serial
Wide range of formats support: Support HD videos like AVCHD (mts, m2ts), MKV, HD ASF, HD AVI, H.264/AVC, HD Quick Time, HD MPEG-4, and HD WMV, and general videos and audios like AVI, MPEG, WMV, MP4, 3GP, FLV, RM, MOV, MP3, WMA and AAC.
Trik dan SN Smadav Pro 8.4
Smadav 2011 Rev. 8.4 : Pendeteksian khusus untuk beberapa virus shortcut terbaru (MSO-sys, fanny-bmp),penambahan database 40 virus baru, penyempurnaan deteksi semua varian virus shortcut, penambahan teknik heuristik, dsb.
08 al-Khamr
Kartun Ahkamul Quran, merupakan kartun islamic yang memberikan tuntunan kepada kita tentang hukum-hukum dan adab-adab dalam agama islam. dan kali ini menceritakan tentang hukum meminum khamar (minuman keras)
NATURAL_HABBATUSSAUDA PLUS
HABBATUSAUDA adalah jinten hitam yang mampu membangkitkan sistem kekebalan tubuh (immunity system) yang mampu mempertahan tubuh dari serangan berbagai penyakit. Insya Alloh
Minggu, 22 Desember 2013
KETAATAN KEPADA ALLOH AKAN MENENTRAMKAN JIWA DAN RAGA
Sabtu, 14 Desember 2013
Cara Cepat Hafal Al - Quran
1. Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah Azza wa Jalla.
Memperbaiki tujuan dan bersungguh-sungguh menghafal Al-Quran hanya karena Allah Subhanahu wa Ta`ala serta untuk mendapatkan syurga dan keridhaan-Nya. Tidak ada pahala bagi siapa saja yang membaca Al-Quran dan menghafalnya karena tujuan keduniaan, karena riya atau sumah (ingin didengar orang), dan perbuatan seperti ini jelas menjerumuskan pelakunya kepada dosa.
2. Dorongan dari diri sendiri, bukan karena terpaksa.
Ini adalah asas bagi setiap orang yang berusaha untuk menghafal Al-Quran. Sesungguhnya siapa yang mencari kelezatan dan kebahagiaan ketika membaca Al-Quran maka dia akan mendapatkannya.
3. Membenarkan ucapan dan bacaan.
Hal ini tidak akan tercapai kecuali dengan mendengarkan dari orang yang baik bacaan Al-Qurannya atau dari orang yang hafal Al-Quran. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri mengambil/belajar Al-Quran dari Jibril alaihis salam secara lisan. Setahun sekali pada bulan Ramadhan secara rutin Jibril alaihis salam menemui beliau untuk murajaah hafalan beliau. Pada tahun Rasulullah shallallahualaihi wa sallam diwafatkan, Jibril menemui beliau sampai dua kali. Para shahabat radliallahu anhum juga belajar Al-Quran dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam secara lisan demikian pula generasi-generasi terbaik setelah mereka. Pada masa sekarang dapat dibantu dengan mendengarkan kaset-kaset murattal yang dibaca oleh qari yang baik dan bagus bacaannya. Wajib bagi penghafal Al-Quran untuk tidak menyandarkan kepada dirinya sendiri dalam hal bacaan Al-Quran dan tajwidnya.
4. Membuat target hafalan setiap hari.
Misalnya menargetkan sepuluh ayat setiap hari atau satu halaman, satu hizb, seperempat hizb atau bisa ditambah/dikurangi dari target tersebut sesuai dengan kemampuan. Yang jelas target yang telah ditetapkan sebisa mungkin untuk dipenuhi.
Tidak boleh beralih hafalan sebelum mendapat hafalan yang sempurna. Hal ini dimaksudkan untuk memantapkan hafalan di hati. Dan yang demikian dapat dibantu dengan mempraktekkannya dalam setiap kesibukan sepanjang siang dan malam.
6. Menghafal dengan satu mushaf.
Hal ini dikarenakan manusia dapat menghafal dengan melihat sebagaimana bisa menghafal dengan mendengar.
Dengan membaca/melihat akan terbekas dalam hati bentuk-bentuk ayat dan tempat-tempatnya dalam mushaf.
Bila orang yang menghafal Al-Quran itu merubah/mengganti mushaf yang biasa ia menghafal dengannya maka hafalannya pun akan berbeda-beda pula dan ini akan mempersulit dirinya.
7. Memahami adalah salah satu jalan untuk menghafal.
Di antara hal-hal yang paling besar/dominan yang dapat membantu untuk menghafal Al-Quran adalah dengan memahami ayat-ayat yang dihafalkan dan juga mengenal segi-segi keterkaitan antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya.
Oleh sebab itu seharusnyalah bagi penghafal Al-Quran untuk membaca tafsir dari ayat-ayat yang dihafalnya, untuk mendapatkan keterangan tentang kata-kata yang asing atau untuk mengetahui sebab turunnya ayat atau memahami makna yang sulit atau untuk mengenal hukum yang khusus.
Ada beberapa kitab tafsir yang ringkas yang dapat ditelaah oleh pemula seperti kitab Zubdatut Tafsir oleh Asy-Syaikh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar.
Setelah memiliki kemampuan yang cukup, untuk meluaskan pemahaman dapat menelaah kitab-kitab tafsir yang berisi penjelasan yang panjang seperti Tafsir Ibnu Katsier, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir As-Sadi dan Adhwaaul Bayaan oleh Asy-Syanqithi.wajib pula menghadirkan hatinya pada saat membaca Al-Quran.
Setelah sempurna satu surat dihafalkan, tidak sepantasnya berpindah ke surat lain kecuali setelah benar-benar sempurna hafalannya dan telah kokoh dalam dada.
9. Selalu memperdengarkan hafalan (disimak oleh orang lain).
Orang yang menghafal Al-Quran tidak sepantasnya menyandarkan hafalannya kepada dirinya sendiri. Tetapi wajib atasnya untuk memperdengarkan kepada seorang hafidz atau mencocokkannya dengan mushaf. Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan kesalahan dalam ucapan, atau syakal ataupun lupa.
Banyak sekali orang yang menghafal dengan hanya bersandar pada dirinya sendiri, sehingga terkadang ada yang salah/keliru dalam hafalannya tetapi tidak ada yang memperingatkan kesalahan tersebut.
10. Selalu menjaga hafalan dengan murajaah.
Bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam : “Jagalah benar-benar Al-Quran ini, demi Yang jiwaku berada di Tangan-Nya, Al-Quran lebih cepat terlepas daripada onta yang terikat dari ikatannya.”
Maka seorang yang menghafal Al-Quran bila membiarkan hafalannya sebentar saja niscaya ia akan terlupakan. Oleh karena itu hendak hafalan Al-Quran terus diulang setiap harinya. Bila ternyata hafalan yang ada hilang dalam dada tidak sepantasnya mengatakan: “Aku lupa ayat (surat) ini atau ayat (surat) itu.” Akan tetapi hendaklah mengatakan: “Aku dilupakan,” karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda: (..arab..)
11. Bersungguh-sungguh dan memperhatikan ayat yang serupa.
Khususnya yang serupa/hampir serupa dalam lafadz, maka wajib untuk memperhatikannya agar dapat hafal dengan baik dan tidak tercampur dengan surat lain.
12. Mencatat ayat-ayat yang dibaca/dihafal.
Ada baiknya penghafal Al-Quran menulis ayat-ayat yang sedang dibaca/dihafalkannya, sehingga hafalannya tidak hanya di dada dan di lisan tetapi ia juga dapat menuliskannya dalam bentuk tulisan.
Berapa banyak penghafal Al-Quran yang dijumpai, mereka terkadang hafal satu atau beberapa surat dari Al-Quran tetapi giliran diminta untuk menuliskan hafalan tersebut mereka tidak bisa atau banyak kesalahan dalam penulisannya.
13. Memperhatikan usia yang baik untuk menghafal.
Usia yang baik untuk menghafal kira-kira dari umur 5 tahun sampai 25 tahun. Wallahu alam dalam batasan usia tersebut. Namun yang jelas menghafal di usia muda adalah lebih mudah dan lebih baik daripada menghafal di usia tua.
Pepatah mengatakan: Menghafal di waktu kecil seperti mengukir di atas batu, menghafal di waktu tua seperti mengukir di atas air.
Setelah kita mengetahui beberapa kaidah dasar untuk menghafal Al-Quran maka sudah sepantasnya bagi kita untuk mengetahui beberapa hal yang menghalangi dan menyulitkan hafalan agar kita dapat waspada dari penghalang-penghalang tersebut.
Sesungguhnya dosa dan maksiat akan melupakan hamba terhadap Al-Quran dan terhadap dirinya sendiri. Hatinya akan buta dari dzikrullah.
Kita mohon pada Allah Subhanahu wa Ta`ala semoga Dia mengkaruniakan dan memudahkan kita untuk menghafal kitab-Nya, mengamalkannya serta dapat membacanya di tengah malam dan di tepi siang. Wallahu alam bishawwab.
Rabu, 22 Agustus 2012
PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Terkait dengan puasa enam hari di bulan Syawal setelah hari ‘id, apakah seorang wanita muslimah sebaiknya memulai puasa qadha sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya karena haid, kemudian setelah itu barulah dia mengerjakan puasa enam hari (bulan Syawal, pen.) atau bagaimana seharusnya?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Jika dia (wanita muslimah tersebut, pen.) ingin memperoleh pahala yang telah disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Maka, seorang wanita muslimah seharusnya menyempurnakan puasa Ramadhan-nya terlebih dahulu, baru kemudian dia melanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, agar sejalan dengan hadits dan supaya dia bisa meraih pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Adapun dari segi boleh atau tidaknya, wanita muslimah tersebut boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, sesuai dengan kemampuannya, sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Keterangan Syaikh Muhamad bin Shaleh al-Munajed
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/4082
Bagi umat Islam, puasa syawal selama 6 hari setelah lebaran bersifat sunah alias tidak wajib tetapi baik untuk dilakukan. Bukan cuma ahli agama yang mengakui manfaatnya, tetapi juga ahli gizi yang mengganggapnya sebagai masa transisi.
Selama bulan Ramadan, sistem pencernaan dikondisikan untuk bekerja lebih lambat dari biasanya karena ada perubahan pola makan. Selain tidak ada makan siang, jenis makanan yang dikonsumsi malam harinya cenderung lembut agar perut tidak bermasalah.
Begitu masuk hari raya, pola makan kembali normal karena puasa wajib sudah selesai. Agar perut tidak mengalami shock atau kekagetan, maka sistem pencernaan membutuhkan masa transisi yang biasanya memakan waktu antara 3 hari hingga 1 minggu.
"Sampai hari ketiga setelah lebaran, sebaiknya pilih makanan yang lembut-lembut. Tubuh perlu adaptasi di masa peralihan," kata Prof Dr Hardinsyah, ahli gizi dari Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis Senin (20/8/2012).
Selain harus memilih makanan dengan tekstur lembut, jumlah atau porsinya juga harus dibatasi. Karena selama puasa tidak makan siang, maka sebaiknya sarapannya cukup setengah dari porsi biasa dan setengahnya lagi dipenuhi saat makan siang atau dengan cemilan.
Akan lebih baik lagi menurut Prof Hardinysah, jika umat Islam menjalankan puasa sunah selama 6 hari setelah lebaran hari pertama. Ritual yang sering disebut puasa syawal ini memang tidak wajib, namun ada hikmah yang bisa diambil dari sisi kesehatan jika dilakukan.
"Masa transisi memang sebaiknya satu minggu. Karena itu puasa syawal selama 6 hari itu sangat bermanfaat untuk mengendalikan masa transisi. Pahala itu sudah Yang di Atas yang meghitung, tapi memang ada hikmah dari balik itu semua kalau dilihat dari sisi kesehatan," pesan Prof Hardinsyah. sumber (http://health.detik.com/read/2012/08/20/095816/1995195/766/index.php)
Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Sabtu, 18 Agustus 2012
Hukum Takbiran Menurut Sunnah Shahi
Disyariatkan untuk bertakbir sebagaimana Allah berfirman :
Artinya : “..dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” [Qs. Al-Hajj : 28]
Artinya : “.. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,..” [Qs. Al-Baqarah :185]
Dan juga yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam yang diriwayatkkan melalui hadits berikut :
“Artinya : Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir”.[HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih]
Juga diriwayatkan oleh para sahabat, seperti :
Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat "Irwaul Ghalil' 650]
“Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.” [HR. Bukhari]
[2] Waktu Takbir
Takbir di malam hari raya dimulai sejak kita telah melihat hilal bulan syawwal –jika memungkinkan—dan jika tidak maka dimulai sejak sampainya berita Id melaui cara yang benar atau dengan terbenamnya matahari pada hari ke 30 bulan Ramadhan. Sedangkan pada malam Idul Adha dimulai sejak terbenamnya matahai pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Takbir ini ditekankan untuk dikumandangkan ketika berangkat ke tanah lapang tempat sholat Id dan saat menunggu Sholat sebagai mana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah diatas. Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :
“Dalam hadits ini ada dalil disyari’atkannya melakukan takbir secara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka beliau rahimahullah menjawab :
“Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat”. [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus Salam' 2/71-72
[3] Bacaan Takbir
Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:
...Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:
أ- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُب- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
Keterangan:Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.
Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّاللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا
Keterangan:Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.
Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.
Catatan Penting
As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”
Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis.
[4] Tempat Bertakbir
Dari beberapa riwayat diatas maka disunnahkan mengeraskan suara takbir di pasar-pasar, rumah-rumah, jalanan, masjid-masjid dan tempat berkumpulnyaorang-orang untuk menampakkan syiar.
[5] Hal-hal yang terlarang dalam bertakbir
Dilarang bertakbir dengan berjamaah, yaitu sejumlah orang berkumpul dengan sengaja untuk bertakbir dengan satu suara seperti paduan suara, atau seseorang bertakbir kemudian sejumlah orang dibelakangnya mengikuti dan mengulanginya. Tidak ada dasar yang mendasari bertakbir secara berjamaah dengan satu suara atau dengan dipimpin oleh satu orang. Yang sesuai dengan sunnah adalah setiap orang bertakbir sendiri-sendiri.
Pada jaman kita sekarang juga terdapat bacaan-bacaan takbir yang ditambah-tambah dengan yang baru tanpa adanya dasar sehingga menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat.
Ada beberapa kebiasaan yang salah ketika melakukan takbiran di hari raya, diantaranya:
a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan
Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)
Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.
b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara
Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.
Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.
c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.
Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259)
Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.
d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan
Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.
e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang
Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:
الله أكبر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ…
Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.
sumber : id-id.facebook.com/note.php?note_id=140812905971632
Kamis, 16 Agustus 2012
Merenungi Kalimat Takbir
Sumber : http://cintasunnah.com/merenungi-kalimat-takbir/